tirto.id - Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual di Indonesia selama ini dinilai belum maksimal. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengkritisi hukuman yang dituntut jaksa atau diputuskan hakim untuk pelaku pelecehan seksual masih mengecewakan dalam pelaksanaannya karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Memang kenyataannya banyak yang belum sesuai karena mereka masih memakai penilaian yang berbeda,” sebut Yohana Yembise di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (9/7/2017).
“Misalnya pelaku harus dihukum 15 tahun penjara, tetapi setelah sampai putusan pelaku hanya dihukum 3 tahun atau 1 tahun," lanjut perempuan kelahiran Manokwari ini.
,
Bahkan, tambah Yohana Yembise, di beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menerapkan hukuman bagi pelaku seksual dengan tata cara adat, misalnya dengan membayar sejumlah denda atau memediasi pelaku dengan korban. Hal ini menurut Menteri Yohana Yembise belum memenuhi rasa keadilan.
Mendukung kritikan Yohana Yembise, Vennetia Danes selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia Danes menilai ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual karena jaksa masih menggunakan KUHP, bukan undang-undang khusus yang telah disahkan pemerintah.
Padahal, lanjutnya, pemerintah telah membuat sejumlah peraturan khusus untuk melindungi perempuan dan anak, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Vennetia Danes menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus terkait persoalan ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan berusaha untuk
mengubah pandangan para penegak hukum agar memiliki perspektif gender yang lebih peka dalam menangani masalah pelecehan seksual.
"Tahun lalu kami sudah melaksanakan pelatihan kepada penegak hukum, tahun ini kami akan adakan lagi pelatihan yang sama dengan jumlah peserta yang lebih banyak agar mereka dapat memiliki perspektif yang sama dengan kami sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman yang tepat kepada pelaku," beber Vennetia Danes.