Menuju konten utama

YLKI Tuding Kemenkes Lamban Merespons Kangen Water

YLKI menuding Kemenkes terlambat merespons kasus Kangen Water. Kasus sudah berlangsung lama tapi Kemenkes baru mengeluarkan peringatan, awal November.

YLKI Tuding Kemenkes Lamban Merespons Kangen Water
Produsen menggunakan peralatan mesin pemurni air Kangen Water, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id -

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Kementerian Kesehatan lamban dalam merespons klaim PT Enagix Indonesia terkait khasiat air-air alkali yang dihasilkan dari mesin Kangen Water. Kata tulus, klaim yang digunakan oleh produsen mesin ionisasi (water electrolysis) tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

"Saya kira Kemenkes dalam hal ini sudah benar. Tinggal follow up. Tapi Kemenkes, menurut saya, terlambat. Sudah lama ini. sudah dari dua tahun terakhir lah saya kira," ujar Tulus saat dihubungi Tirto, Rabu (29/11/2017).

Selain itu, kata Tulus, cara yang dilakukan perusahaan dalam mengiklankan produk mesin Kangen Water berlebihan dan dapat menjurus pada penyesatan kepada konsumen. "Saya kira Kemenkes tidak cukup cuma public warning tapi juga harus ada tindakan oleh Badan POM (Pengawas Obat-Obatan dan Makanan)," ujar dia.

Tulus menyarankan, PT Enagix Indonesia juga harus mengubah cara pemasaran yang mereka lakukan. Alasannya, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam UU Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa konsumen berhak: didengar keluhan dan pendapatnya, mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, plus mendapatkan advokasi dan perlindungan (Pasal 4).

"Ya kan seolah-olah dia bisa menyembuhkan penyakit. Itu sangat tidak boleh karena dia bukan obat atau jamu dia hanya air mengandung alkali tinggi. Jadi tidak bisa seperti itu," ujar Tulus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru melarang perusahaan produsen mesin itu, PT Enagic Indonesia, mengklaim produknya dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan penyakit pada 10 November lalu. Larangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes RI setelah melakukan pemeriksaan terhadap PT Enagic Indonesia yang dimiliki Erwin Sharif Harahap.

Dari hasil pemeriksaan itu, Kemenkes meminta penarikan semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water “telah diakui negara”. Lalu, mereka juga meminta penarikan brosur yang mengklaim produk mesin kangen water sebagai “medical device”.

Namun PT Enagic Indonesia selaku produsen Kangen Water mengklaim brosur Kangen Water yang beredar selama ini isinya tidak bertanggung jawab dan bukan buatan dan dikeluarkan mereka. Isi brosur itu di antaranya klaim "yang menyehatkan dan atau menyembuhkan", mesin Kangen Water yang merupakan sejenis "medical device", dan logo Kementerian Kesehatan yang dicantumkan dalam brosur.

"Brosur yang mencantumkan logo Kementerian Kesehatan merupakan brosur tidak resmi yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tulis PT Enagic dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Senin (27/11).

Perusahaan ini mengakui telah menginstruksikan seluruh mitra usaha dan distributor untuk menertibkan dan menarik seluruh brosur-brosur tersebut dari peredaran. Mereka juga berjanji lebih ketat mengawasi materi-materi promosi para mitra usaha atau distributor.

"Dengan isu [yang] viral ini kami dari pihak PT Enagic Indonesia pertama-tama mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat terutama kepada pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Dirut PT Enagic Indonesia Yoshinari Irei dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/11).

Baca juga artikel terkait KLAIM KANGEN WATER atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH