tirto.id -
Sekretaris Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menduga akibat langkah Air Asia itu, terdapat intervensi dari pemain bisnis penerbangan lain yang sudah menerapkan kebijakan bagasi berbayar.
"Jika memang benar ada intervensi maskapai lain yang sudah menetapkan bagasi berbayar, ini bisa jadi persaingan tidak sehat," ucap Agus saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (22/2).
Pekan lalu sejumlah konsumen mengeluhkan hilangnya tiket Air Asia di OTA. Namun saat ini pemesanan tiket Air Asia sudah bisa diakses baik dalam versi aplikasi maupun website.
Agus berpendapat, keluhan konsumen itu membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran. Dalam hal ini adanya upaya menutup alternatif pilihan maskapai yang dapat dipilih oleh konsumen. Bentuk lain juga dapat berupa menghalang-halangi konsumen untuk mendapatkan informasi barang dan jasa yang ditawarkan maskapai tertentu.
Lantaran Air Asia belum menerapkan kebijakan bagasi berbayar, menurut Agus, maka Air Asia secara tidak langsung dapat lebih unggul dibanding maskapai lain. Dengan demikian, sudah barang tentu hal ini dapat mengancam pangsa pasar maskapai yang menerapkan bagasi berbayar.
Perbedaan kebijakan ini diduga menjadi merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat. Akan tetapi, kata Agus, hal ini harus melalui penyelidikan dan pembuktian terlebih dahulu.
"Seharusnya konsumen dapat memilih mau menggunakan maskapai mana itu berdasarkan pelayanan bukan karena tidak tarif bagasi," ucap Agus.
Namun, Agus mengatakan penyedia layanan OTA harus segera memberikan klarifikasi mengenai hilangnya tiket Air Asia. Ia menilai hal ini diperlukan agar sebab-musabab hilangnya tiket Air Asia semakin terang terutama bila benar ada pihak tertentu yang berdiri di balik langkah OTA itu.
Agus juga menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bisa menanganai masalah ini. Bila memang terjadi indikasi persaingan usaha tidak sehat maka KPPU harus segera mengintervensi.
"Ini harus diklarifikasi ke OTA-nya dulu. Kalau ada indikasi KPPU bisa intervensi," ucap Agus.
Hal yang sama juga berlaku bagi konsumen. Menurut Agus bila ada konsumen yang merasa tidak nyaman atau terganggu akibat kejadian ini dapat mengadukannya kepada YLKI.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Agung DH