tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunggu laporan dari maskapai penerbangan Air Asia terkait dugaan tiket raib dari aplikasi Online Travel Agent (OTA) di tiket.com dan Traveloka.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih menyarankan agar Air Asia segera membuat laporan bila memang ada pelanggaran dari kedua agen tiket tersebut.
"Kalau Air Asia menganggap itu melanggar silahkan dilaporkan, [ke KPPU]," ucap Guntur saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (22/2/2019).
Tiket Air Asia dikabarkan hilang dari aplikasi Online Travel Agent (OTA) sejak pekan lalu. Hal ini membuat sejumlah konsumen Air Asia mengeluhkan sulitnya mencari tiket penerbangan murah (LCC).
Terkait hal ini Guntur mengatakan, pelaporan memang mungkin dilakukan Air Asia. Sebab menurutnya, perkara itu dapat masuk ke dalam ranah menghalang-halangi distribusi produk dan jasa yang diduga dilakukan penyedia aplikasi.
Namun, Guntur menegaskan, bahwa pendapat itu baru sebatas analisisnya sebagai komisioner. Sebab tanpa laporan dari Air Asia maka KPPU tak dapat melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pelanggaran di ranah itu. Bahkan tanpa laporan, KPPU belum dapat menganggapnya sebagai dugaan pelanggaran.
"Sampai saat ini belum ada pelaporan. Lokus deliknya kan Air Asia dan dia yang paling paham nih," ucap Guntur.
"Sampai hari ini kami belum ada penelitian inisiatif untuk itu," ucap Guntur.
Terkait kabar yang sempat beredar di media massa, Guntur mengimbau Air Asia agar segera memunculkan masalah itu langsung kepada KPPU. Laporan ke KPPU itu menurut GUntur lebih baik dibanding menyebarkan informasi itu melalui media massa maupun ruang publik.
"Sebaiknya tidak usah terlampau banyak main di publik. Kalau merasa ya silahkan melaporkan," ucap Guntur.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Agung DH