tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendapati kartu SIM perdana Zain yang berasal dari Arab Saudi masih dijual di sejumlah titik pemberangkatan haji.
Menurut Ketua harian YLKI Tulus Abadi, ada kemungkinan Menkominfo tidak berani dengan Arab Saudi karena ada rencana perusahaan rintisan atau start up asal Indonesia untuk menggarap pasar haji-umroh.
“Jadi patut diduga Kominfo tak berdaya karena Menkominfo baru kembali dari perjalanan ke Saudi,” kata Tulus dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Senin (29/7/2019).
YLKI, kata dia, jadi menaruh curiga terhadap Kemenkominfo karena melihat lemahnya tindakan dan respons pemerintah. Selain itu, edaran Kominfo yang meminta agar penjualan kartu perdana Zain di Indonesia juga tak digubris.
Tepatnya soal siaran pers No. 136/HM/KoMINFO/07/2019 tentang penghentian sementara penjualan kartu SIM Zain. Meskipun sudah ada pernyataan dari pemerintah, kenyataannya, Zain malah membuka gerai di Aceh dan Medan.
Karenanya, YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk bisa bertindak tegas menghentikan penjualan kartu SIM Zain di Indonesia.
“Di saat Kominfo mengeluarkan siaran pers, justru Zain malah membuka gerai di embarkasi Aceh dan Medan,” jelas Tulus.
Tulus mengatakan, pada rapat antara Kominfo dan Kemendag sebenarnya sudah ada kesepakatan untuk melarang penjualan kartu SIM Zain.
Pelarangan itu pun juga disepakati akan melibatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kominfo dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag serta dibantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang SIM Card merek asing, Zain dijual di Tanah Air.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biru Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, Kemenkominfo telah menyampaikan hal ini kepada Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak menjual kartu perdana itu di wilayah Indonesia.
Pertimbangannya, kata dia, adalah masalah perlindungan konsumen yang belum cukup jelas sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999.
Namun, pelarangan ini masih bersifat sementara, sehingga masih memungkinkan bagi Zain untuk dapat menjual kembali kartu perdana itu.
"Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen," ucap dia dalam keterangan tertulis yang diperoleh reporter Tirto, Selasa (23/7/2019) lalu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dhita Koesno