tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sumatera Utara (Sumut) menilai Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan(BBPOM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut agar melakukan razia obat herbal tanpa izin edar yang marak di pasaran. YLKI menyebut obat herbal tersebut membahayakan masyarakat.
"Pemerintah melalui Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan dan Dinas Kesehatan perlu melakukan razia terhadap toko obat yang menjual obat herbal tersebut," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sumatera Utara (Sumut), Abubakar Siddik, di Medan, Senin, (14/3/2016).
Abubakar menghimbau masyarakat agar berhati-hati bila ingin mengonsumsi produk herbal. Apalagi, obat herbal tanpa izin edar sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, karena belum mengetahui isi kandungan atau zat yang terdapat dalam obat tersebut.
Abubakar menyarankan masyarakat yang ingin membeli obat herbal, harus memastikan terlebih dahulu apakah ada izin edar yang dikeluarkan dari pemerintah atau tidak. Bila izin tersebut tidak ada, sebaiknya masyarakat mengurungkan niat untuk membeli obat tersebut meskipun harganya murah.
Abubakar juga berharap kepolisian mengusut tuntas pengusaha toko yang menjual obat herbal tanpa izin edar. “Demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Abubakar.
Abubakar menjelaskan obat herbal yang tidak memiliki izin edar tersebut juga merugikan negara karena tidak ada pemasukan pajak untuk negara. Bahkan produsen obat herbal itu, kata Abubakar, juga melanggar hukum dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif pada obat yang mereka jual kepada masyarakat.