Menuju konten utama

Yang Perlu Diperhatikan Masyarakat Agar Tak Tertipu Notaris Palsu

Masyarakat disarankan tidak langsung menyerahkan dokumen asli bila belum ada kejelasan transaksi sampai pelunasannya.

Yang Perlu Diperhatikan Masyarakat Agar Tak Tertipu Notaris Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Suyudi Ario Seto (kedua kiri) serta sejumlah personel kepolisian memberikan keterangan pers tentang jaringan penipuan properti, di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/ Adnan Nanda/wpa/ama.

tirto.id - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan properti berkedok notaris palsu. Pelaku penipuan diketahui berupaya menjebak korban untuk menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian diagunkan untuk memperoleh uang pinjaman. Sertifikat tanah milik korban ditukar dengan yang palsu agar pelaku dapat membalik nama kepemilikan aset tersebut.

Kepolisian mencatat pelaku berinisial D, A, K, dan H telah beraksi dalam penjualan rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru seharga Rp42 miliar dan Jalan Kebagusan, Pasar Minggu seharga Rp15 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban usai mendapat surat tagihan dari bank terkait pembayaran agunan sertifikat tanah, padahal proses itu tak pernah dilakukan.

"Pelaku menipu sejak Maret (2019) lalu, dalam berita acara pemeriksaan mereka tidak mau mengaku. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp214 miliar," ujar Argo di kawasan Tebet, Senin (5/8/2019).

Argo mengatakan awalnya jumlah korban hanya tiga orang, tetapi per Selasa (6/8/2019), jumlahnya bertambah menjadi enam orang. Dengan demikian jumlah kerugian diperkirakan lebih dari Rp241 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan empat pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Pertama, D berperan selaku pencari korban yang berpura-pura sebagai pembeli. Lalu A yang berperan sebagai notaris palsu untuk membalik nama sertifikat.

Kemudian K berperan menyediakan sarana dan tempat kantor notaris, sementara H menjadi staf notaris palsu.

"Sertifikat asli dibawa ke funder (bank), funder mengecek, akhirnya mengeluarkan dana Rp5 miliar. Sertifikat diserahkan kembali ke korban, tapi itu palsu," jelas Suyudi di Tebet.

Modus Notaris Palsu

Soal modusnya, Argo mengatakan pelaku berpura-pura membeli rumah korban. Pelaku kemudian membujuk korban agar mau menitipkan seritifikat asli beserta indentitas kepada notaris bodong.

Pada tahap ini sudah terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban yang ditengahi notaris sehingga perjanjain pengikatan jual beli (PPJB) pun keluar. Pelaku berjanji melunasi sisa pembayaran rumah itu.

"Alasan tersangka untuk dilakukan pengecekan ke BPN, kemudian data pemilik dipalsukan dan dibuat seolah-olah jual beli antara pemilik dengan salah satu tersangka," ucap Argo di Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Namun, tanpa disadari, nama pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) pada proses penitipan ternyata diubah menjadi atas nama pelaku. Dengan demikian rumah korban telah berpindah tangan kepada pelaku tanpa benar-benar menyelesaikan PPJB. Selanjutnya, sertifikat dijadikan agunan untuk memperoleh uang.

Dalam kasus penjualan rumah seluas 1.421 meter persegi di Kebagusan, Jakarta Selatan, korban tidak pernah menerima pelunasan pembelian rumah. Ketika korban menghubungi pelaku, nasib pembayaran terus diulur.

Korban curiga dan kemudian melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Namun, korban mendapati dirinya bukan lagi pemilik dari tanah tersebut. Korban malah mendapat tagihan pembayaran agunan yang tak pernah dilakukannya sehingga kemudian melapor ke polisi.

"Ternyata berdasarkan informasi BPN bahwa sertifikat milik korban telah beralih menjadi nama tersangka DH dan saat ini sedang menjadi Anggunan di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara," terang Argo.

Kenali Notarisnya

Kriminolog Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi menilai apa yang dilakukan korban sudah tepat yakni mengadu ke BPN dan kepolisian. Arthur mengatakan pada kasus seperti ini, umumnya pelaku adalah mafia tanah yang bekerjasama dengan personal atau lembaga terkait termasuk BPN itu sendiri.

Menurut Arthur ke depannya calon penjual perlu berhati-hati untuk mengecek terlebih dahulu informasi si pembeli. Masyarakat disarankan tidak langsung menyerahkan dokumen bila belum ada kejelasan transaksi sampai pelunasannya.

“Hati-hati perlu cek sumber resmi dan formal. Siapa mereka. Jangan memberi dokumen asli apabila belum ada transaksi,” ucap Arthur saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (10/8/2019).

Arthur juga mengingatkan agar penjual maupun pembeli perlu lebih teliti memilih kantor notaris, jangan sampai perjanjian dibuat oleh notaris abal-abal.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan agar kekjadian tak terulang, masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu status dari kantor notaris yang dituju. Masyarakat perlu memastikan bahwa notaris itu terdaftar di asosiasi profesi.

“Masyarakat harus aktif mencari informasi baik lewat website atau media lainnya. Betul jadi cek dulu terdaftar atau tidak di asosiasi,” ucap Fickar saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (10/8/2019).

Namun, Fickar menilai asosiasi perlu turun tangan karena kejahatan ini melibatkan profesi notaris. Ia menyarankan asosiasi membuka saluran informasi yang dapat diakses masyarakat, terutama untuk mengecek informasi mengenai notaris mana yang memang terjamin dan dapat dipercaya.

“Ya, asosiasi harus aktif karena profesinya juga dirugikan,” ucap Fickar.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan