Menuju konten utama

Yang Luput dari Pendidikan Inklusif di Indonesia Selama Ini

Para pakar berpendapat pemerintah belum sepenuhnya memahami konsep pendidikan inklusif. Ketiadaan guru pendamping khusus hanya salah satu akibatnya.

Yang Luput dari Pendidikan Inklusif di Indonesia Selama Ini
Ilustrasi HL Indepth Sekolah Inklusi di Indonesia. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pilihannya cuma ada dua: dihukum atau tidak naik kelas. Pada 2009, para guru SMP 259, Jakarta Timur, hanya menerapkan dua hal itu ketika menghadapi anak-anak yang dianggap nakal dan selalu punya nilai buruk.

Andaikata pada tahun tersebut mahasiswa magister ilmu psikologi Universitas Indonesia tidak datang untuk mencari tahu apakah ada peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) yang bersekolah di sana, entah kapan pihak sekolah bisa memahami bahwa ada alasan tertentu di balik perilaku murid yang dianggap bandel atau tidak mampu mengikuti pelajaran dengan baik.

“Ketika itu kami awam sekali. Gak tahu apa yang dimaksud dengan anak berkebutuhan khusus,” kata Bambang Kusnandar, pendamping peserta didik berkebutuhan khusus SMP 259, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil observasi para mahasiswa, anak yang sering dihukum karena dianggap nakal ternyata menyandang hiperaktif. Sementara yang senantiasa mendapat nilai buruk ternyata mengalami disabilitas intelektual.

Pihak sekolah lantas meminta kesediaan para mahasiswa untuk memberi pelatihan kepada para guru agar mampu melayani PDBK. Pelatihan dilakukan pada 2010 kepada 12 guru dan berlangsung selama dua hari.

“Pulang dari pelatihan kami tetap gelagapan. Masih apatis juga karena merasa PDBK semestinya di SLB,” lanjut Bambang.

Bambang berkisah, bila tidak ada komunikasi dengan akademisi dari pihak kampus yang mengadakan penelitian, maka ia juga tidak tahu bahwa ternyata ada peraturan menteri pendidikan nasional nomor 70 tentang pendidikan inklusi. “Tidak disosialisasikan kepada kami.”

Pada 2012, pemerintah resmi menunjuk SMP 259 sebagai sekolah inklusi. Dari 9 PDBK pada 2012, kini ada 35 PDBK pada 2021. Pernah ada masa di mana mereka melayani 53 PDBK dalam satu angkatan. Mereka dididik tanpa guru pendamping khusus (GPK) yang semestinya disediakan pemerintah.

“Anak berkebutuhan khusus yang pernah belajar di sini, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, diskalkulia, sulit baca, hiperaktif, autis, dan schizophrenia,” tutur Bambang. “Setiap tahun kami kirim data peserta didik ke pemerintah untuk penyediaan GPK. Tapi tidak pernah ada kelanjutannya.”

Bambang tak kunjung lelah menghubungi pihak pemerintahan terkait agar mereka tergerak untuk menyediakan GPK. Ia juga konsisten komunikasi dengan pihak pengawas dari suku dinas pendidikan dengan harapan si pengawas bisa membantu menghadapi tantangan pihak sekolah saat menangani PDBK.

Pihak sekolah tak segan membuka relasi dengan komunitas yang mengadvokasi isu disabilitas anak, tetap terbuka dengan pihak kampus yang hendak melakukan penelitian, dan dengan senang hati menyambut relawan GPK.

Bambang bersyukur pernah ada relawan GPK yang bersedia datang seminggu sekali sepanjang 2012-2014. “Kami sangat terbantu waktu itu.” Juga pada relawan GPK yang datang setiap hari sepanjang 2018-2020—relawan ini sebenarnya GPK yang direkrut salah satu orangtua murid untuk mendampingi anaknya, namun ia juga bersedia membantu murid berkebutuhan khusus lain di sekolah.

Menurut cerita Bambang, andai tidak ada pelatihan dari ‘relawan akademisi’ maka ia tidak akan tahu bagaimana melakukan penyesuaian kurikulum terhadap setiap murid berkebutuhan khusus.

“Kita belum punya blueprint kurikulum sekolah inklusi,”

Bambang masih berharap pemerintah membuat pelatihan kepada sejumlah guru secara periodik. Pelatihan yang ada selama ini ia rasa kurang tepat karena tidak melibatkan banyak guru dan belum mengkhususkan pada pendidikan inklusi.

Begitu juga soal sarana. “Yang standar minimal dulu sajalah. Misal ada anak netra, ya dibantu perangkat belajar dan tulis menulis braille.” Perangkat yang selama ini masih dibebankan sepenuhnya pada orangtua murid.

Tantangan pendidikan inklusif kita

Pemerintah mengartikan pendidikan inklusif sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik dengan kebutuhan khusus dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Peserta didik berkebutuhan khusus yang dimaksud di sini diantaranya tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, tuna wicara, hiperaktif, kesulitan belajar, sindroma down, autis, dan tuna ganda.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), sejak 2017 tren jumlah sekolah inklusi cenderung meningkat. Pada 2017 ada 31.724 sekolah inklusi dengan 159.002 jumlah PDBK. Sekarang ada 35.802 sekolah dengan 127.541 PDBK.

Menurut Samto, Direktur PMPK, perkembangan sekolah inklusi tak lepas dari aturan UU no.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Sejak saat itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gencar mengimbau agar setiap kecamatan memiliki satu sekolah inklusif.

Alasan lain, sekolah inklusif juga dipandang sebagai jawaban atas permasalahan terbatasnya Sekolah Luar Biasa.

Oleh karena itu juga dibuat aturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020/2021 yang menyebut setiap sekolah diharuskan menerima peserta didik berkebutuhan khusus.

Ada berbagai tantangan dalam penyelenggaraan sekolah inklusi di Indonesia. Salah satunya adalah keterbatasan GPK.

Dalam salah satu pasal di Permendiknas no.70 tahun 2009, tertulis bahwa pemerintah wajib menyediakan guru pendamping bagi sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi. Kenyataannya tidak selalu demikian. Kisah Bambang di SMP 259 adalah permasalahan umum yang dialami sekolah inklusi di Indonesia.

Laporan Gambaran Sekolah Inklusif di Indonesia Tinjauan Sekolah Menengah Pertama 2017 menyatakan bahwa di Indonesia ada 2.465 sekolah inklusif negeri namun hanya memiliki 728 GPK.

Sebagai contoh kasus, pada 2017 ada 1.138 siswa tuna grahita ringan dan sedang yang bersekolah di sekolah inklusif negeri. Namun jumlah GPK hanya 41. Jumlah siswa tersebar di 34 provinsi namun GPK hanya ada di 18 provinsi.

Contoh lain, PDBK dengan disabilitas tuna wicara. Jumlah siswa tuna wicara yang bersekolah di SMP negeri inklusif berjumlah 112 orang dan GPK hanya 2 orang. Penyebaran di tiap provinsinya juga tidak merata.

Menurut laporan dari Kemendikbud, kasus seperti ini terjadi di seluruh kategori disabilitas.

Realita terasa semakin jauh dari aturan pemerintah karena sebetulnya setiap sekolah inklusif wajib memiliki minimal satu GPK yang sesuai dengan jenis kebutuhan khusus di sekolah tersebut.

Samto, Direktur PMPK yang dilantik Oktober 2020 lalu berkata bahwa kini pemerintah mencoba mengatasi permasalahan guru dengan melakukan program pelatihan terhadap 5000 guru. Katanya, guru-guru ini berasal dari 200.000an sekolah dasar dan menengah.

Program yang ia maksud bisa dilihat di situs Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTP) yang mempromosikan program Bimbingan Teknis Program Pemenuhan Guru Pendidikan Khusus (Bimtek).

Program Bimtek dibuat pada 2020 dan menargetkan 5000 guru pendidikan dasar dan menengah dari 34 provinsi yang belum pernah mengikuti pelatihan guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif.

Tirto sudah menghubungi pihak Direktorat GTP guna mengetahui detail program tersebut namun belum ada respons dari yang bersangkutan hingga naskah ini selesai ditulis.

Program Bimtek tak serta merta menyelesaikan permasalahan ketersediaan guru. Berdasarkan liputan Suara.com pada 18 Juni 2021, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, menyatakan masih ada kekurangan GPK. Untuk menyiasatinya, satu GPK ditugaskan memegang beberapa sekolah.

Menurut Ery, ketersediaan GPK juga merupakan permasalahan birokrasi. Kepada jurnalis Suara ia berkata bahwa salah satu penyebab ketidakmerataan GPK adalah soal wewenang pengangkatan GPK yang hanya ada di tangan Pemerintah Provinsi.

Terlepas dari permasalahan GPK yang belum sepenuhnya teratasi, Samto mengisahkan tantangan lain dari penyelenggaraan pendidikan inklusif. Menurutnya, penerimaan lingkungan sekolah terhadap penyandang disabilitas masih jadi hambatan untuk mengoptimalkan pendidikan inklusif.

Selain itu, ada kalanya juga orangtua murid lain tak selalu bangga bila sekolah anaknya menerima murid berkebutuhan khusus.

Di samping itu, kata Samto, di daerah masih sering ditemui orangtua yang menganggap anak dengan disabilitas sebagai aib maupun jimat dan menganggap mereka tidak butuh sekolah.

“Ingat kasus Ponari dukun cilik? Anggapan-anggapan sejenis itu masih ada. Dalam konteks ini, anak dengan disabilitas dianggap bawa keberuntungan jadi mesti benar-benar dilindungi. Dijaga aktivitasnya,” ujar Samto.

Samto pun berkata departemennya kini mengupayakan unit layanan disabilitas di setiap kabupaten kota agar kebutuhan PDBK bisa terlayani.

Tapi sembari mengerjakan itu semua, tugas Samto yang tak kalah penting ialah mencari tahu berapa banyak jumlah anak dengan disabilitas usia sekolah dan berapa banyak yang sudah mendapat layanan pendidikan formal termasuk pendidikan di sekolah inklusi. Karena pekerjaannya juga ‘menjemput bola’. Memastikan anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Infografik HL Indepth Sekolah Inklusi

Infografik HL Indepth Sekolah Inklusi di Indonesia. tirto.id/Lugas

Pemahaman arah pendidikan inklusif

“Para pengambil kebijakan ini tidak memahami ruh pendidikan inklusi sehingga yang terjadi hanya mengintegrasikan anak-anak dengan disabilitas ke sekolah reguler,” kata Bahrul Fuad, Dewan Penasehat Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network dan Komisioner Komnas Perempuan.

Ia menekankan bahwa pendidikan inklusif adalah keterbukaan akses terhadap setiap anak dengan latar belakang apapun agar mereka bisa bersekolah dalam satu kelas dan mendapatkan perlakuan yang setara.

“Setara artinya kualitas yang diterima sama meski caranya berbeda,”

Menurut Fuad, ketidakpahaman pemerintah terhadap esensi pendidikan inklusif berdampak pada beberapa hal.

Pertama, ketidaktersediaan kurikulum sekolah inklusif yang di dalamnya mencakup materi ajar, metode mengajar, dan cara penilaian. “Misalnya di dalam satu kelas dengan mayoritas anak non-disabilitas, ada satu murid tuli, satu netra. Bagaimana guru menjelaskan pelajaran biologi tentang mengenal binatang? Ada petunjuk belajar-mengajarnya? Belum.”

Kedua, sosialisasi kepada guru dan murid tentang penyandang disabilitas dan pendidikan inklusif. Fuad berkisah bahwa ia menemukan fakta yang memprihatinkan ketika melakukan penelitian di beberapa sekolah inklusi di Banjarmasin, Situbondo, dan Makassar.

“Sebagian besar guru tidak pernah diberi pengetahuan dan pelatihan tentang apa itu disabilitas. Siapa itu penyandang disabilitas? Karakteristik bagaimana? Interaksi caranya gimana?”

Ketidakpahaman tersebut berakibat pada terjadinya kasus serupa murid Bambang di SMP 259 yakni berkali-kali tidak naik kelas tanpa diketahui bahwa ternyata peserta didik mengalami disabilitas intelektual.

Ketidakpahaman ini membuat guru dan juga sekolah merasa tidak siap dan keberatan untuk menerima siswa dengan disabilitas. Andaikata diterima, pemahaman yang terbatas itu berdampak pada pola interaksi guru-siswa yang kurang maksimal.

Dampak lain adalah kasus bullying. “Anak dengan disabilitas fisik, ditiru cara jalannya karena dipikir lucu, dijadikan bahan bercandaan. Karena teman-teman tidak memahami kondisi anak berkebutuhan khusus,”

Permasalahan berikutnya menurut Fuad adalah ketersediaan GPK. Idealnya di satu kelas minimal ada dua guru. Satu guru mata pelajaran, satu guru pendamping khusus.

“Tahun 2019 saya cek. GPK tidak masuk skema rekrutmen PNS. Padahal GPK itu syarat mutlak yang harus ada dalam sistem pendidikan inklusif.

Program pelatihan daring bagi para guru juga dinilai bukan jalan utama untuk mengatasi permasalahan kekurangan GPK.

“ Penanganan murid dengan disabilitas tidak bisa digeneralisasikan. Perlu training intensif. Bila belajar sendiri dengan buka link, saya khawatir memunculkan stigma baru yang yang didasari asumsi masing -masing.”

Di mata Fuad, pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang tentang konsep dan pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia agar mereka tahu pasti ke mana arah pendidikan inklusif dan bagaimana semangat inklusivitas yang sebenarnya.

Catatan penting lain darinya, pemerintah perlu melibatkan kelompok atau organisasi disabilitas dalam menyusun kebijakan pendidikan inklusif.

Kaji Ulang Undang-Undang

Sementara Ahsan Romadlon Junaidi, Dosen Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Universitas Negeri Malang, menyebut bahwa pemerintah perlu memandang pendidikan inklusif sebagai sebuah sistem. Bukan sekadar menerbitkan aturan yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan anak berkebutuhan khusus.

Ahsan mengkritisi bagian kesebelas dari UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di sana disebut definisi pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

Pendidikan khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan belajar karena kelainan fisik, mental, emosional dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, masyarakat adat, mereka yang mengalami bencana alam, sosial, dan tidak mampu secara ekonomi.

Ketentuan program pendidikan untuk dua kategori di atas, diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut Ahsan, poin di atas perlu dikaji ulang secara akademis lantaran tidak mengandung prinsip inklusivitas.

“Kalau mau usung filosofi inklusif, yang inklusif itu sistemnya dulu,” ujarnya.

Ketiadaan pasal yang menyinggung soal pendidikan inklusif dalam UU Sisdiknas berdampak pada penanganan terhadap penyediaan layanan pendidikan inklusif hanya di sektor tertentu seperti direktorat PMPK. Berdasar pengamatan Ahsan, semestinya wacana inklusivitas juga jadi tanggung jawab semua sektor.

Mengapa? Karena pada dasarnya inklusivitas tak hanya bicara soal anak berkebutuhan khusus. “Ini juga mencakup pendidikan untuk anak-anak yang tinggal di daerah terpencil, mereka yang berasal dari etnis atau agama minoritas. Mereka yang secara sosial dikucilkan. Kata kuncinya: keterbukaan akses bagi siapapun,” tutur Ahsan.

Berdasarkan analisis Ahsan, sistem pendidikan inklusi di Indonesia belum sampai ke sana. Sistem yang ada selama ini justru mengandung potensi diskriminasi. “Anak dengan disabilitas disekolahkan di SLB. Ada yang SLB-nya jauh kemudian tidak jadi sekolah. Ini kan juga diskriminasi luar biasa.”

Fuad berkata, kini persoalan yang dihadapi ialah akibat dari kebijakan yang dibuat pemerintah lantaran belum fokus ke pendidikan inklusif. Ia mencontohkan ketidaksinkronan aturan yang menyebut pendidikan PDBK di SLB sementara ada UU no.8 yang menyebut kampus tidak boleh menolak mahasiswa dengan disabilitas.

“Yang terjadi, kampus kesulitan cari mahasiswa disabilitas karena lulusan SLB standarnya jauh untuk bisa ujian SNMPTN,” tutur Fuad. Beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Brawijaya, membuat kuota khusus mahasiswa dengan disabilitas dengan kategori penerimaan yang berbeda dari mahasiswa umum.

Yang lebih parah lagi menurut Fuad adalah pemenuhan kuota tenaga kerja dengan disabilitas. Ada institusi bahkan institusi pemerintahan yang kesulitan mendapatkan pelamar berkebutuhan khusus karena sangat sedikit yang memenuhi kriteria.

“Pemerintah menetapkan standar S1. Lulusan SLB, gak bisa ke Perguruan Tinggi Negeri,” kata Fuad.

Perubahan sistem melalui perubahan Undang-Undang dengan melibatkan pihak lain yakni organisasi atau komunitas disabilitas dirasa perlu dilakukan agar satu per satu tantangan yang ada di pendidikan inklusi bisa teratasi.

Seperti kata Fuad, “Ini belum terlambat.”

Ralat: Pada 21:18 redaksi merevisi jabatan Bambang Kusnandar menjadi pendamping peserta didik berkebutuhan khusus SMP 259. Sebelumnya Bambang ditulis sebagai Wakil Kepala Sekolah SMP 259.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH INKLUSI atau tulisan lainnya dari Joan Aurelia

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Joan Aurelia
Penulis: Joan Aurelia
Editor: Adi Renaldi