Menuju konten utama

Xaveriandy Susanto Berstatus Tahanan Kota Saat Ditangkap KPK

Koordinator GLMH, Miko Kamal mengatakan seharusnya Xaveriandy Susanto tidak bisa berada di Jakarta, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan Kota Padang.

Xaveriandy Susanto Berstatus Tahanan Kota Saat Ditangkap KPK
Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Dalam OTT yang diduga terkait kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang berinisial T, yang l, J serta W dan seorang anak berinisial S . ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Xaveriandy Susanto Direktur CV Semesta Berjaya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah Irman Gusman di Jalan Denpasar C3 Nomor 8, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/9/2016) dini hari itu berstatus tahanan kota Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Xaveriandy Susanto sedang menjalani persidangan dalam kasus gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton yang ditangani oleh Jaksa Penunut Umum Fahrizal (FZZ).

Berkaitan dengan persoalan ini Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH), Miko Kamal di Sumatera Barat menyampaikan kepada Antara, Minggu (18/9/2016) bahwa kejadian itu menunjukkan lemahnya pengawasan Pengadilan Negeri Padang terhadap Xaveriandy Susanto. Menurutnya seharusnya Xaveriandy Susanto tidak bisa berada di Jakarta, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan Kota Padang.

"Dalam OTT tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Xaveriandy Susanto yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota dalam perkara pidana yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Padang," kata Miko Kamal, di Padang, Minggu (19/9/2016).

Seharusnya, kata Miko, dengan status tahanan kota, Xaveriandy tidak bisa berada di Jakarta, di mana tempat yang bersangkutan ditangkap oleh tim OTT KPK.

"Kami mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pengadilan terhadap surat penahanan yang dikeluarkan kepada terdakwa," katanya lagi.

Atas kejadian itu, lanjutnya, Pengadilan Negeri Padang diminta melakukan evaluasi terhadap surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan pihak pengadilan.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Padang melalui Humas Estiono menyatakan, kejadian terkait Xaveriandy Susanto akan dibahas bersama ketua pengadilan terlebih dahulu.

"Untuk keputusan selanjutnya berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Apakah akan menghapus status tahanan kota dan memasukkannya ke rumah tahanan," ujar Estiono.

Namun menurut laporan Antara, Sabtu (17/9/2016), Fahrizal selaku Jaksa Penuntut Umum disebutkan tak pernah hadir saat persidangan perkara Xaveriandy Susanto.

"Memang dalam perkara itu ia adalah ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi ia (Farizal) tak pernah hadir dalam persidangan," ungkap salah seorang jaksa di jajaran Kejati Sumbar, yang enggan namanya dituliskan, kepada Antara.

Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, daerah setempat, hingga saat ini. Dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Baca juga artikel terkait SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH