tirto.id - Kepolisian Malaysia sudah menahan tiga tersangka pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri diktator Korea Utara Kim Jong-un. Satu di antaranya adalah seorang wanita Indonesia.
WNI itu adalah Siti Aisyah, sedangkan satunya lagi adalah kekasih si wanita bernama Muhammad Farid Jalaluddin, seorang warga Malaysis berusia 26 tahun. Seorang wanita berpaspor Vietnam juga ditahan dalam kaitan dengan kasus ini.
Kepala kepolisian Khalid Abu Bakar mengatakan pria Malaysia itu masih ditahan demi membantu penyelidikan. Namun pria ini bukan tersangka utama pembunuhan Kim yang diduga diracun oleh dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin.
"Tersangka ketiga masih ditanyai untuk mencari tahu seberapa banyak yang dia ketahui dari aktivitas pacarnya itu," kata kepala kepolisian Selangor Datuk Abdul Samah kepada The Straits Times.
Menurut harian Malaysia ini, para diplomat Indonesia telah bertemu dengan wanita WNI itu di Malaysia dan memastikan dia memang WNI. Perempuan WNI berusia 25 tahun itu berasal dari Serang, Banten. Dia ditahan polisi Malaysia, sedangkan pacarnya ditahan sehari kemudian.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi memastikan bahwa pria yang dibunuh dengan memakai nama samaran Kim Chol itu adalah Kim Jong Nam.
"Dia mengenakan dua identitas berbeda. Kemungkinan besar membawa dokumen rahasia," kata dia. Kim membawa dokumen-dokumen itu dengan dua nama berbeda dan memegang paspor atas nama Kim Chol, 46 tahun.
Malaysia dan Korea Utara adalah negara bersahabat di mana warga kedua negara bebas pergi tanpa visa.
Kim Jong Nam, putra tertua mendiang pemimpin Korea Utara Kim Jong Il, hidup di pengasingan sejak ayahnya meninggal dunia pada 2011. Diketahui tinggal di Macau, Kim punya bisnis di Malaysia.
Dia sedang menuju Macau ketika pembunuhan itu terjadi.
Malaysia sedang memburu tersangka dan menyelidiki pembunuhan Kim yang disebut banyak analis diperintahkan oleh Kim Jong Un.
Rabu lalu polisi menahan perempuan Vietnam berusia 28 tahun bernama Doan Thi Huong.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti