tirto.id - Wings Air menindak tegas penumpang yang ketahuan merokok di pesawat dengan kode penerbangan IW-1394 dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ) menuju Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tirto dari Wings Air pada Selasa (19/11/2019), penindakan terhadap penumpang yang merokok tersebut dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Wings Air menjelaskan, salah satu penumpang laki-laki berinisial AN (49) yang duduk di nomor 5C diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. AN merokok di toilet (lavatory) bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight).
Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut.
Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.
Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan AN berikut barang bukti berjalan secara tepat.
"Wings Air telah menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro.
Wings Air menegaskan, seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
Wings Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory).
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.
Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai.
Editor: Agung DH