Menuju konten utama

Waspadai Modus Pencurian Berpura-Pura Jadi Petugas PLN

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pencurian melengkapi diri dengan sejumlah brosur berlogo PLN dan peralatan kelistrikan seperti taspen.

Waspadai Modus Pencurian Berpura-Pura Jadi Petugas PLN
Ilustrasi. Pelaku pencurian dengan kekerasan ditunjukkan kepada media saat rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (9/12). ANTARA FOTO/Syaiful Arif.

tirto.id - Aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan membekuk seorang spesialis pencurian rumah bernama Jayadi alias Jay yang beroperasi di wilayah Jakarta. Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Pelaku ada dua orang. Yang satu berpura-pura mengecek meteran listrik bersama pembantu rumah. Satu pelaku masuk ke dalam,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Bismo Teguh Prakoso di kantor Polres Jakarta Selatan Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).

Bismo mengatakan pelaku biasanya mengincar rumah-rumah yang relatif sepi. Rumah-rumah itu diawasi menggunakan sepeda motor. Guna meyakinkan korbannya, pelaku melengkapi diri dengan sejumlah brosur berlogo PLN dan peralatan kelistrikan seperti taspen.

“Barang bukti yang diamankan motor Yamaha Jupiter Z, obeng, satu buah laptop, dua buah iPhone, dan satu buah iPod,” ujarnya.

Pencurian rumah dengan modus berpura-pura menyamar sebagai petugas PLN sudah cukup sering terjadi. Bismo mengingatkan kepada para pemilik rumah dan pembantu rumah tangga lebih waspada jika menghadapi hal serupa. Ia menyarankan agar pemilik atau pembantu rumah tetap melakukan pengawasan terhadap mereka. “Perlu dicek legalitas surat tugasnya dan perlu didampingi,” saran Bismo

Bismo mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Pulogebang Bekasi. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki sebelah kanan pelaku karena berusaha melawan petugas.

Terakhir, mereka beroperasi di kawasan Cilandak Jakarta Selatan. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku bernama Ketan. Orang ini menurut Bismo merupakan residivis dan berperan menjual barang-barang hasil curian. “Kami sedang dalami,” katanya menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai Pasal 363 ayat 4a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Yuliana Ratnasari