Menuju konten utama

Warga Pancoran Buntu Desak Heru Tak Gusur dengan Pergub Era Ahok

"> "Warga mendesak Penjabat Gubernur DKI untuk tidak melakukan penggusuran paksa di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan dengan Pergub Penggusuran."

Warga Pancoran Buntu Desak Heru Tak Gusur dengan Pergub Era Ahok
Sejumlah aksi simbolis dilakukan oleh para orang tua siswa dan aktivis lainnya untuk protes rencana pembangunan Masjid Agung Jami Al-Quddus yang akan menggusur SD Negeri 1 Pondok Cina oleh Pemkot Depok, pada 14 Desember 2022. Proyek pembangunan masjid tersebut rencananya akan menelan biaya hingga 18,8 miliar rupiah. Tirto.id/ Haris Prabowo

tirto.id - Warga Pancoran Buntu II mendesak Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk tidak melakukan penggusuran paksa di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207/ 2016 tentang Penggusuran.

Pergub yang diterbitkan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnam alias Ahok kerap digunakan untuk melakukan penggusuran paksa kepada warga.

Warga Pancoran Buntu II didampingi oleh LBH Jakarta pun melayangkan surat permintaan perlindungan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak melakukan penggusuran kepada Warga Pancoran Buntu II," kata kuasa hukum warga Pancoran Buntu II, Jihan Fahira di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

Tuntutan ini berawal dari adanya Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 17 Desember 2021 melalui Surat Nomor 1565/-073.6 perihal laporan hasil ekspose atas permohonan penertiban atas lahan PT. Pertamina (Persero) yang di mana lahan tersebut ditempati oleh warga Pancoran Buntu II.

Adapun Nota Dinas tersebut didasari oleh Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

Padahal, terkait pencabutan Pergub tersebut telah melalui advokasi panjang hingga akhirnya Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 telah menyatakan akan melakukan moratorium penggunaan Pergub DKI 207/2016 sampai dengan adanya keputusan yang jelas terkait pencabutan peraturan tersebut.

Hal ini secara jelas disampaikan dan tertuang di dalam Berita Acara Rapat pada audiensi antara masyarakat Jakarta yang tergabung di dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) bersama Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI pada 6 April 2022 lalu.

Jihan menyatakan permintaan perlindungan hukum ini sebagai bentuk respon atas tindakan PT Pertamina yang melakukan aduan kepada Pemprov DKI berkaitan perkara Pancoran Buntu II dan menuntut pemerintah Jakarta untuk menegakkan Pergub 207/2016.

Oleh karena itu, Pemprov DKI mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada Warga Pancoran Buntu II dan mencegah keberulangan penggusuran paksa sepihak dan tindak kekerasan oleh PT Pertamina.

"Hal ini sebagaimana secara jelas diatur dalam dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1946 dan Pasal 71 UU HAM," ucapnya.

Ia menyatakan, bahwa tindakan PT Pertamina atas dasar pemulihan aset yang memaksa warga pancoran dengan melakukan intimidasi telah bertentangan dengan HAM dan menimbulkan potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kondisi penggusuran.

Situasi tersebut diperparah dengan tidak adanya pencegahan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta selama kejadian intimidasi yang dialami oleh warga Pancoran pada 2020-2021.

"Pembiaran tersebut pun sudah termasuk sebagai pelanggaran HAM karena kelalaian atau pembiarannya sendiri," ujarnya.

Kemudian, menurutnya Pemprov DKI tidak dapat melakukan penggusuran paksa sepihak tanpa adanya perintah dari Pengadilan.

Hal ini bertentangan dengan beberapa ketentuan, seperti UU No. 5 Tahun 1960 Pokok-Pokok Agraria, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, UU Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan Pasal 195 dan Pasal 196 HIR yang mengatur secara tegas bahwa kewenangan eksekusi dalam suatu sengketa tanah hanya dimiliki oleh pengadilan negeri setempat.

"Apabila Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan penggusuran terhadap warga Pancoran Buntu II, maka Pemprov DKI Jakarta telah melangkahi kewenangan Pengadilan Negeri dan melakukan tindakan main hakim sendiri," tuturnya.

Lalu, Pemprov DKI wajib memberikan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Pancoran Buntu II. Hal ini sebagaimana secara jelas diatur dalam UU HAM dan Komentar Umum Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perumahan.

"Warga Pancoran Buntu II sudah seharusnya mendapatkan keadilan atas haknya untuk mendapatkan hunian yang layak, maka dari itu sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk dapat memenuhi hal tersebut," tegas dia.

Atas dasar tersebut, untuk dapat memenuhi hak-hak warga Pancoran Buntu II, kami meminta Pemprov DKI untuk tidak menerima, memfasilitasi, menyetujui dan menjadi bagian dari permintaan pihak PT Pertamina maupun PT Pertamina Training & Consulting (PT PTC) untuk melakukan penggusuran paksa terhadap Warga Pancoran Buntu II.

Kemudian memberikan perlindungan hukum kepada warga Pancoran Buntu II dengan memastikan Pemprov DKI Jakarta serta seluruh jajaran, baik Wali kota, camat, serta lurah untuk tidak melakukan segala praktik intimidasi dan ancaman penggusuran paksa yang dialami oleh warga.

"Hal ini sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KESRA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - News
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat