Menuju konten utama

Warga Beri SP1 Anies, Desak Tuntaskan 9 Masalah Krusial di DKI

Koalisi warga mendesak anies menyelesaikan sembilan persoalan krusial di Ibu Kota sebelum masa jabatan dia habis pada Oktober 2022.

Warga Beri SP1 Anies, Desak Tuntaskan 9 Masalah Krusial di DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempolnya saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menyerahkan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Mereka mendesak Anies menuntaskan sembilan masalah krusial di Ibu Kota mulai dari penanganan banjir hingga ketersediaan air bersih.

Anggota Kopaja, Jenny Silvia menjelaskan, permasalahan krusial tersebut harus segera diselesaikan Anies menjelang berakhirnya masa jabatan dia pada Oktober 2022 mendatang.

Sejumlah permasalahan tersebut merupakan janji politiknya saat terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Sembilan tuntutan dimaksud: pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Pemprov DKI dinilai belum optimal melaksanakan putusan hakim atas gugatan warga terkait polusi udara di Ibu Kota.

Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Padahal, mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketiga, penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada penyebabnya. Padahal salah satu janji politik Anies yang kerap digaungkan adalah perluasan dan peningkatan efektivitas program penanggulangan banjir. Namun, hingga saat ini, masih banyak permasalahan terkait banjir yang belum selesai.

Keempat, ketidakseriusan Pemprov DKI dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Saat ini, angka kemiskinan di Ibu Kota kian meningkat menjadi 501.920 orang berdasarkan data per Maret 2021.

Situasi yang dihadapi warga miskin DKI diperparah dengan belum adanya peraturan daerah tentang Bantuan Hukum.

"Padahal dalam kesehariannya, warga miskin sangat rentan berhadapan dengan permasalahan hukum," kata Jenny melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).

Kelima, lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta. Jenny menegaskan, pemerintah punya kewajiban memastikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan tanpa adanya upaya privatisasi atau bahkan eksploitasi berlebihan.

Keenam, reklamasi yang terus berlanjut. Jenny menerangkan, satu dari 23 janji Anies adalah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta.

Sayangnya, janji tersebut tidak dijalankan konsisten dengan membiarkan tiga pulau C, D, dan G tidak dicabut izinnya dan 13 lainnya dicabut serta memberikan izin reklamasi Ancol.

Ketujuh, hunian yang layak masih menjadi masalah krusial. Permasalahan ini menjadi salah satu isu utama yang diangkat dalam kampanye Anies. Namun hingga hari ini, memiliki hunian yang layak di DKI hanya menjadi angan semata bagi warga Ibu Kota.

Terlihat dari program DP 0% yang dijanjikan oleh Anies, tidak menjawab keresahan warga DKI Jakarta untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan strategis.

"Artinya, hingga hari ini Pemprov DKI Jakarta masih gagal dalam menyelesaikan krisis hunian terjangkau di tengah kota," tuturnya.

Kedelapan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Bahwa salah satu komitmen Anies saat kampanye adalah perlindungan hak atas tempat tinggal warga Jakarta dengan pendekatan pembangunan yang tidak menggusur paksa.

Sayangnya, penggusuran masih terjadi di Jakarta dan puluhan kampung di DKI masih dalam ancaman penggusuran seperti Pancoran Buntu II, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tembok Bolong dan lainnya. Meski jumlahnya berkurang jika dibanding periode sebelumnya.

Namun, pola-pola penggusuran yang melanggar HAM masih dilakukan seperti tidak adanya akses hukum, pengerahan aparat berlebihan, tidak adanya musyawarah dan solusi alternatif, hingga intimidasi, kekerasan juga kriminalisasi.

"Anies perlu menyelesaikan masalah penggusuran secara struktural, bukan sekedar menunda. Anies harus cabut Pergub 207/2016 yang melegalkan penggusuran," tegas Jenny.

Kesembilan, belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya. Dalam penanganan Covid-19, meski cukup baik dalam pengelolaan data dan informasi, namun terdapat tanggung jawab yang belum maksimal dan bahkan buruk dikerjakan Pemprov DKI.

Jenny yang juga pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan, sembilan permasalahan publik tersebut sangat krusial karena berkaitan langsung dengan penikmatan standar kehidupan layak yang berhak didapatkan setiap warga dan wajib dipenuhi oleh pemerintahnya.

Koalisi warga menolak politisasi terhadap isu publik dan menuntut Anies selaku pejabat publik secara serius menuntaskan persoalan tersebut secara struktural dan berkelanjutan.

"Koalisi warga berkomitmen akan melakukan evaluasi bertahap terhadap tuntutan penuntasan sembilan permasalahan tersebut selama enam bulan ke depan melalui berbagai aksi konkret," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ANIES BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky