tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan sudah ada nama yang diusulkan untuk menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Namun, dia belum bersedia menyebut nama kandidat tersebut.
“Sudah ada (nama calon), itu dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Ada beberapa nama yang diusulkan, akan segera kita sampaikan jika sudah pasti,” kata Setyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (15/8/2018).
Posisi Wakil Kepala Polri baru saja kosong karena Syafruddin ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Syafruddin menggantikan Asman Abnur, politikus PAN yang mundur dari posisi Menpan-RB. Jokowi juga sudah melantik Syafruddin di Istana Negara Jakarta, pada hari ini.
Saat ini, menurut Setyo, Mabes Polri masih menunggu surat telegram terkait pencalonan kandidat wakapolri baru. Setyo mengatakan dalam satu atau dua hari surat tersebut akan terbit.
Setyo menuturkan Wanjakti Polri memiliki sejumlah pertimbangan dalam memilih kandidat wakapolri yang akan menggantikan Syafruddin.
“Pertimbangan itu melihat pengalaman atau penugasan yang sudah dilakukan, senioritas dan sudah cukup pangkat, dalam artian sudah bintang dua senior,” kata Setyo.
Setyo enggan mengonfirmasi kebenaran kabar bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis akan menggantikan Sayfruddin menjadi orang nomor dua di kepolisian.
Mengenai video pernyataan Kepala Korps Brimob Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang menyebut dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya pengganti Idham Aziz, Setyo mengklaim kebenarannya masih dipertanyakan. Menurut dia, video itu berasal dari jajaran internal Polda Metro Jaya.
“Itu bisa benar, bisa tidak [Rudy menjadi Kapolda Metro Jaya], kita tunggu nanti. Video itu dari teman-teman Polda Metro, bukan untuk di-share ke luar. Pokoknya tunggu surat telegram, tidak ada rahasia,” ucap Setyo.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan sosok wakapolri baru bisa dijabat oleh anggota polisi berpangkat bintang dua atau bintang tiga.
“Kalau sudah berpangkat bintang, bisa tidak mengikuti mekanisme kepangkatan. Berbeda dengan perwira menengah (Pamen), harus melewati tahapan masa kepangkatan,” kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom