Polri memang diizinkan untuk melakukan tindakan preemtif, preventif hingga represif ketika terjadi ancaman dari gerakan deklarasi yang mengarah ke tindak pidana.
Divisi Humas Polri memastikan bahwa sosok wakapolri pengganti Syafruddin baru bisa dijabat oleh anggota polisi berpangkat bintang dua atau bintang tiga.