tirto.id - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) termasuk salah satu jabatan penting dalam jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lantas, apa saja tugas Wakapolri dan berapa besaran gajinya?
Wakapolri merupakan jabatan yang berada langsung di bawah sekaligus bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri). Wakapolri adalah jabatan eselon IA yang diangkat maupun diberhentikan Kapolri melalui konsultasi dengan Presiden.
Sepanjang sejarah, Polri sudah memiliki banyak Wakapolri sejak Indonesia merdeka. Paling terakhir yaitu Komjen Pol. Agus Andrianto. Ia sempat menjabat Wakapolri mulai tahun 2023 lalu.
Namun, Agus Andrianto kini telah dipilih dan resmi dilantik sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam Kabinet Merah Putih. Tak ayal, Polri kembali melakukan proses seleksi untuk memilih Wakapolri baru yang nantinya membantu tugas-tugas Kapolri.
Tugas dan Wewenang Wakapolri
Tugas utama Wakapolri adalah membantu tugas sekaligus melaksanakan perintah yang diberikan Kapolri. Tugas dan wewenang Wakapolri telah tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.
Pasal 4 menjelaskan, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk unsur pimpinan Mabes Polri selain Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara Pasal 6 menerangkan tugas dan wewenang Wakapolri. Di antaranya meliputi:
- Membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya.
- Mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan.
- Melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info Gaji Wakapolri
Besaran gaji maupun tunjangan anggota kepolisian ditentukan berdasarkan pangkat atau jabatan. Sementara itu, salah satu syarat menjadi Wakapolri adalah memiliki pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau perwira tinggi bintang tiga.
Besaran gaji anggota kepolisian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa gaji pokok anggota kepolisian dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi adalah sebesar Rp5.485.800 - Rp6.211.200.
Selain gaji pokok, Wakapolri juga berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, jumlah tunjangan ditentukan oleh kelas jabatan. Sedangkan jabatan Wakapolri berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp34.902.000.
Berikut info gaji Wakapolri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi:
- Gaji pokok: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Tunjangan kinerja: Rp34.902.000.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani