Menuju konten utama

Wamen ESDM Percepat SKUP untuk Dorong Produk Lokal di Sektor Migas

Percepatan penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018.

Wamen ESDM Percepat SKUP untuk Dorong Produk Lokal di Sektor Migas
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri) berbincang dengan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kanan) pada penandatanganan kontrak bagi hasil gross split Wilayah Kerja Anambas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Pemerintah mulai mempercepat Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) untuk mendorong pemberdayaan produk dalam negeri di sektor hulu minyak dan gas (Migas).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, percepatan penerbitan surat itu sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018.

SKUP merupakan surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang atau jasa dalam negeri. Selama ini, ujar Arcandra, salah satu penghambat penerbitan SKUP adalah surat keterangan (SKT) terdaftar usaha migas.

SKT tersebut kini telah dihapuskan, namun lantaran banyak para pengusaha industri yang belum mengetahui persoalan tersebut, Kementerian ESDM melakukan sosialisasi penghapusan SKT tersebut hari ini.

"Tujuannya untuk mempermudah rantai bisnis sehingga usaha-usaha yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan hulu migas bisa langsung ke Kontraktor Kontrak Kerja sama (K3S) tanpa SKT," ujarnya di kementerian ESDM, Rabu (17/7/2019).

Selain SKT, kata Arcandra, penerbitan justru disebabkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) sendiri. Dia pun berjanji pemberian SKUP ini bisa rampung dalam tiga hari, asalkan dokumen yang diserahkan kontraktor lengkap.

"Kalau tidak (tiga hari) akan kita evaluasi direkturnya (di Ditjen Migas), kan, Bu direktur ikut approval juga, jangan-jangan karena sering keluar (kota), approval sering lama. Ini lama-lama perjalanannya yang kita perbaiki," imbuhnya.

Meski demikian, untuk para Kontraktor Kontrak Kerja sama, SKUP tidak lagi diwajibkan kecuali jika kontraktor tersebut komponen dalam negeri.

"Jadi SKUP juga tidak dipersyaratkan kecuali perusahaan yang punya kemampuan produksi barang dalam negeri," jelasnya.

Arcandra juga mengimbau kontraktor agar tidak menggunakan pihak ketiga dalam mengurus perizinan ke Ditjen Migas. Sebab, perizinan di Kementerian ESDM sudah sangat mudah, bahkan bisa melalui sistem online atau daring.

"Bagi kontraktor mohon kiranya, lamanya justru di pihak ketiganya, mentality-nya kita ubah, kalau sudah diperbaiki sistemnya, ya langsung saja (ke Dirjen Migas)," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MIGAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno