tirto.id - Wali Kota Pasuruan Setiyono yang ditersangkakan hari ini, Jumat (5/10/2018) menjadi kepala daerah ke-17 yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2018. Menurut KPK, salah satu penyebabnya adalah kurang pengawasan internal.
"Dari hasil evaluasi KPK [maraknya korupsi kepala daerah] salah satunya disebabkan fungsi dan pengawasan internal sendiri yang kurang diberdayagunakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Selama tahun 2018, KPK telah melakukan 22 kali OTT, 78 orang sudah ditersangkakan. Dari 78 orang tersebut 17 di antaranya adalah kepala daerah, rinciannya 1 orang gubernur, 13 orang bupati, dan 3 orang wali kota.
Tujuh belas kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2018 adalah sebagai berikut.
- Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
- Bupati Jombang Nyono Wihardi
- Bupati Ngada Marianus Sae
- Bupati Subang Imas Aryuminingsih
- Bupati Lampung Tengah Mustafa
- Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
- Bupati Bandung Barat Abu Bakar
- Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud
- Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
- Bupati Purbalingga Tasdi
- Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
- Wali Kota Blitar Muhammad Samnhudi Anwar
- Bupati Bener Meriah Ahmadi
- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
- Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
- Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
- Wali Kota Pasuruan Setiyono
Selain itu, inspektorat juga tak bisa berkutik ketika ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran ternyata melibatkan kepala daerah. Pasalnya, dalam bekerja inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"Artinya ketika audit itu ternyata melibatkan kepentingan kepala daerah praktis mereka tidak berdaya karena setiap saat inspektur dan auditornya bisa dipindahkan oleh kepala daerah itu," katanya.
Alex mengatakan kalau badan/lembaga pengadaan barang dan jasa di daerah tidak memiliki independensi. Menurutnya walaupun pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan secara online lewat e-procurement, tapi kenyataannya aparat dan pengusaha sudah bekerja sama untuk mengatur pembagian proyek.
"Kami yakin ketika 2 unit kerja tersebut diperbaiki sedikit banyak akan mengurangi peluang terjadinya tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa," terang Alex.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra