Menuju konten utama

Wali Kota Pasuruan dan 16 Kepala Daerah yang Kena OTT KPK pada 2018

Selama tahun 2018, KPK telah melakukan 22 kali OTT dan 78 tersangka orang telah ditersangkakan.

Wali Kota Pasuruan dan 16 Kepala Daerah yang Kena OTT KPK pada 2018
Wali Kota Pasuruan Setiyono bersiap untuk menjalani pemeriksaan seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Wali Kota Pasuruan Setiyono yang ditersangkakan hari ini, Jumat (5/10/2018) menjadi kepala daerah ke-17 yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2018. Menurut KPK, salah satu penyebabnya adalah kurang pengawasan internal.

"Dari hasil evaluasi KPK [maraknya korupsi kepala daerah] salah satunya disebabkan fungsi dan pengawasan internal sendiri yang kurang diberdayagunakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Selama tahun 2018, KPK telah melakukan 22 kali OTT, 78 orang sudah ditersangkakan. Dari 78 orang tersebut 17 di antaranya adalah kepala daerah, rinciannya 1 orang gubernur, 13 orang bupati, dan 3 orang wali kota.

Tujuh belas kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2018 adalah sebagai berikut.

  1. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
  2. Bupati Jombang Nyono Wihardi
  3. Bupati Ngada Marianus Sae
  4. Bupati Subang Imas Aryuminingsih
  5. Bupati Lampung Tengah Mustafa
  6. Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
  7. Bupati Bandung Barat Abu Bakar
  8. Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud
  9. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
  10. Bupati Purbalingga Tasdi
  11. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
  12. Wali Kota Blitar Muhammad Samnhudi Anwar
  13. Bupati Bener Meriah Ahmadi
  14. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
  15. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
  16. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
  17. Wali Kota Pasuruan Setiyono
Alex menyebut inspektorat selaku pengawas internal seringkali mengetahui ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Namun inspektorat tak bisa melakukan tindak lanjut karena terbatasnya kewenangan.

Selain itu, inspektorat juga tak bisa berkutik ketika ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran ternyata melibatkan kepala daerah. Pasalnya, dalam bekerja inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah.

"Artinya ketika audit itu ternyata melibatkan kepentingan kepala daerah praktis mereka tidak berdaya karena setiap saat inspektur dan auditornya bisa dipindahkan oleh kepala daerah itu," katanya.

Alex mengatakan kalau badan/lembaga pengadaan barang dan jasa di daerah tidak memiliki independensi. Menurutnya walaupun pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan secara online lewat e-procurement, tapi kenyataannya aparat dan pengusaha sudah bekerja sama untuk mengatur pembagian proyek.

"Kami yakin ketika 2 unit kerja tersebut diperbaiki sedikit banyak akan mengurangi peluang terjadinya tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa," terang Alex.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PASURUAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra