Menuju konten utama

Walhi Tolak Status Papandayan & Kamojang Berubah Jadi Taman Wisata

Walhi menolak perubahan status Gunung Papandayan dan Kamojang dari cagar alam menjadi taman wisata alam.

Walhi Tolak Status Papandayan & Kamojang Berubah Jadi Taman Wisata
Pendaki melintas di Hutan Mati Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/4). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menyampaikan putusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menurunkan status Gunung Papandayan dan Kamojang dari cagar alam menjadi taman wisata alam justru mengundang sejumlah bahaya.

Nur menjelaskan bahwa cagar alam memiliki fungsi sebagai konservasi flora dan fauna.

"Nah, kalau diturunkan, kemudian ini, yang akan dikorbankan adalah flora dan fauna yang ada di sana," kata Nur saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (27/1/2019).

Nur melihat ini sebagai sesuatu yang membahayakan, terlebih dengan posisi pemerintah yang seharusnya bertugas melindungi flora dan fauna di kawasan tersebut.

"Apalagi kalau di kawasan tersebut ada flora dan fauna yang punah atau dangerous species. Ini yg menjadi penting," kata Nur.

Nur juga meragukan apakah pihak pemerintah sudah mengonsultasikan persoalan ini dengan masyarakat terlebih dahulu. Nur justru memandang keputusan tersebut sebatas untuk kepentingan ekonomi.

"Kecenderungan akan bisnis konservasi, ini yang akan dikhawatirkan. Kalau ini diturunkan [status gunungnya], dia bisa menjadi proses-proses ekonomi di sana. Ini yang bisa memberikan dampak," kata Nur.

Tidak hanya berdampak pada flora dan fauna yang terancam, tetapi juga pada masyarakat setempat. Tanpa pelibatan masyarakat setempat, masyarakat dikhawatirkan justru sulit untuk mengakses wilayah mereka.

"Jadi seolah-olah bagus, tapi maksudnya jadi jual tahan, dan lain-lain. Ini juga menjadi isu lingkungan dan isu sosial terkait," jelas Nur.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Nur menyampaikan pihaknya justru mendukung agar keputusan tersebut ditarik kembali oleh KLHK.

"Kami setuju dicabut SK itu," kata Nur.

Baca juga artikel terkait CAGAR ALAM atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri