tirto.id - Politikus PKS Ahmad Syaikhu berpotensi lolos ke Senayan DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) VII. Namun, di sisi lain, Syaikhu juga menjadi salah satu calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI, Bestari Barus, menilai, Syaikhu sepatutnya mundur jika memang berambisi untuk menjadi anggota DPR RI.
"Kalau dia mau menjadi anggota DPR ya jadi anggota DPR," kata Bestari saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2019).
Namun, Bestari menegaskan, memang belum ada aturan hukum yang mengatur soal ini. Pasalnya, Tim Pansus masih dalam proses pembuatan tata tertib (tatib) berdasarkan draf yang telah ada.
"[Dasar hukumnya] ya nanti dikonsultasikan kembali," kata Bestari.
Menurut Bestari, tata tertib yang akan dibentuk nantinya bisa membuat salah satu atau dua calon cawagub yang ada, menjadi tidak sah.
"Contoh, disepakati bahwa dia harus perempuan, seperti apa? Kan bisa batal dua-duanya kan seperti itu," ujar Bestari.
Terkait dengan draf, Bestari mengatakan Tim Pansus akan segera menyusunnya. "Untuk besok, akan mulai rapat-rapat, pembahasan draft tatib yang sudah ada," katanya.
Bestari mengatakan Tim Pansus akan mengembangkan draf yang telah ada sesuai dengan kebutuhan.
"Untuk memperkaya materi itu sendiri, apakah cukup seperti yang ditawarkan itu, drafnya atau masih kami harus lengkapi dengan detail-detail yang nanti dibutuhkan panlih [panitia pemilih] sebagai bahan kesempurnaan kerjanya. Itu aja," kata Bestari.
Bestari menargetkan pembentukan tatib tersebut bisa tuntas dalam satu bulan ini. Jika tatib tersebut sudah rampung, maka tatib tersebut diserahkan ke panitia pemilih.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto