Menuju konten utama

Wajib PCR & Antigen Dihapus, Wagub DKI Sebut Transisi Menuju Endemi

Wagub DKI menilai penghapusan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan untuk masuk ke fase endemi.

Wajib PCR & Antigen Dihapus, Wagub DKI Sebut Transisi Menuju Endemi
Calon penumpang menunjukan dokumen syarat perjalanan menggunakan kereta api kepada petugas keamanan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan mengikuti instruksi pemerintah pusat ihwal penghapusan tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik, baik via darat, laut, dan udara.

"Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Dia menuturkan, tak hanya Indonesia, bahkan Arab Saudi beberapa minggu lalu telah mengeluarkan kebijakan tidak lagi memberlakukan karantina, tes antigen, dan PCR, sehingga ibadah umrah dan haji bisa dilakukan.

Namun, jemaah diwajibkan melakukan vaksinasi lengkap dan menerapkan protokol kesehatan.

"Itu [Baru] di Saudi, belum beberapa di negara lain. Di Eropa sudah, bahkan di Eropa sudah buka masker sudah maju lagi," tuturnya.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengatakan, Indonesia sebentar lagi akan beralih dari pandemi menjadi endemi. Saat ini proses transisi sedang berlangsung seiring dengan penurunan kasus COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa perjalanan domestik via darat, laut dan udara sudah tidak diwajibkan lagi untuk menyertakan hasil tes antigen dan RT PCR Negatif.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah mendapatkan dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR negatif," katanya dalam konferensi pers terkait hasil rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin (7/3/2022).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk semua moda transportasi diterapkan setelah Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan COVID-19 keluar.

Sebelum SE tersebut terbit, pemerintah masih memberlakukan syarat antigen dan PCR sebagaimana aturan sebelumnya.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," jelas Adita.

Meski demikian, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai pemerintah mesti tetap berhati-hati usai mencabut tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Pemerintah mesti meningkatkan cakupan vaksinasi di masyarakat.

"Karena masih 70 persen yang belum divaksinasi lengkap. Ini PR kepala daerah untuk meningkatkan vaksinasi lengkap dan diikuti vaksin booster," ujar Rahmad kepada Tirto, Senin (7/3/2022).

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN PPKM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky