Menuju konten utama

Video Buni Yani Tak Dipakai untuk Barang Bukti Sidang Ahok

Pengajuan barang bukti video Buni Yani berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar video Buni Yani tidak disita dan ada penetapan pengadilan. Mereka mengatakan, video Buni Yani hanya digunakan untuk perkara Buni Yani.

Video Buni Yani Tak Dipakai untuk Barang Bukti Sidang Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja.

tirto.id - Majelis hakim memutuskan untuk tidak menggunakan video tersangka ujaran kebencian Buni Yani sebagai barang bukti dalam sidang lanjutan terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim menegaskan, mereka tidak menggunakan video Buni Yani karena tidak terdapat dalam barang bukti.

Pengajuan barang bukti video Buni Yani berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar video Buni Yani tidak disita dan ada penetapan pengadilan. Mereka mengatakan, video Buni Yani hanya digunakan untuk perkara Buni Yani.

"Jadi keterangan penyidik bahwa waktu penyerahkan berkas perkara pada kami, barang bukti Buni Yani disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri sebagaimana tercantum dalam keterangan berkas perkara," kata Koordinator JPU, Ali Mukartono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Video tersebut sudah disita penyidik dan ada ketetapan pengadilan. Saat ini, bukti yang sebelumnya dipegang penyidik Polda Metro Jaya telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, video tersebut bukan bagian dari bukti yang diajukan penuntut umum.

"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk [barang bukti] perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.

Menanggapi hal itu, Penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta tetap meminta agar majelis hakim menayangkan video Buni Yani. Mereka beralasan, video Buni Yani sudah masuk berkas perkara sehingga perlu diputar.

"Berhubung Buni Yani sudah ada dalam berkas demi proses mencari kebenaran materiil karena banyak dugaan yang diserahkan Buni Yani ini lah yang di-edit kami mohon agar diputar dalam kesempatan ini," kata Wayan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santyarto pun mengamini pernyataan JPU. Mereka meminta mendapat informasi kalau tidak ada izin penyitaan video Buni Yani dalam perkara dugaan penistaan agama. Selain itu, menurut majelis hakim, permasalahan ada-tidaknya kata “pakai” sudah selesai. Ia beralasan, hampir semua video yang ditayangkan dalam pemeriksaan bukti sudah dipaparkan dalam persidangan.

"Dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini, jadi satu alat bukti yang didapat Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini," tutur Dwiarso.

"Kedua, apa yang ada di unggahan Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita liat yang mengatakan dengan kata 'pakai', Buni Yani kan gak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," kata Dwiarso.

Pengacara Ahok pun sempat keberatan dengan ketentuan majelis hakim. Mereka bersikukuh kalau video Buni Yani harus masuk dalam daftar barang bukti yang dikeluarkan Bareskrim Polri. Bahkan, mereka menunjukkan pula berkas penyitaan. Namun, tidak lama berselang, para penasehat hukum Ahok memutuskan untuk tidak memproses video Buni Yani.

"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," kata Wayan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto