tirto.id - Vaksin COVID-19 sudah tiba di tanah air. Meski begitu, masyarakat tetap mesti bersabar dan taat protokol kesehatan. Agar proses vaksinasi berjalan sesuai harapan, mesti ada izin edar dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (Badan POM) terkait aspek aman, efektif, dan mutu.
“Badan POM masih melakukan kajian-kajian dan tidak akan ada vaksinasi apa pun sebelum izin dari Badan POM keluar. Ini merupakan upaya dari pemerintah untuk memastikan bahwa vaksin yang kita gunakan betul-betul aman dan efektif,” jelas dr. Dirga Sakti Rambe dalam Dialog Produktif ‘Vaksin: Fakta dan Hoaks’ yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa, (15/12/2020).
Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu takut untuk divaksin, karena pemerintah menjamin keamanan dan keefektifannya. “Sekarang, melihat kecenderungan banyak orang berspekulasi, menebak-nebak, dan menduga-duga. Kita tidak perlu seperti itu, karena ini masih berproses,” lanjut dr. Dirga.
Proses vaksinasi COVID-19 diharapkan dapat membantu mengendalikan pandemi. Belajar dari program imunisasi rutin yang sudah lama dilakukan di Indonesia sejak tahun 1956, beberapa penyakit tidak ditemukan lagi berkat cakupan imunisasi yang luas, antara lain penyakit cacar atau variola, campak, dan polio.
“Alhamdulillah, beberapa tahun terakhir Indonesia bebas campak dan polio. Tentu ini juga merupakan peran vaksinasi dengan cakupan yang tinggi. Oleh karena itu, kita juga berharap jika nanti saatnya vaksin COVID-19 dapat diberikan, maka juga dapat membantu mengendalikan pandemi,” katanya.
Terkait dengan vaksinasi, dr. Dirga menjelaskan bahwa vaksinasi akan dilakukan bertahap, serta diberikan kepada orang sehat, rentang usia dewasa muda, dan belum pernah terkena COVID-19, sebagai upaya pencegahan. Selain itu, vaksin akan diprioritaskan bagi mereka yang bertugas di garda paling depan penanganan COVID-19. “Setiap negara punya kebijakan yang berbeda-beda, tergantung kelompok penduduk mana yang punya risiko paling tinggi. Di Indonesia, (prioritas itu) tenaga kesehatan yang merawat pasien COVID-19, dikhususkan untuk rentang usia 18-59 tahun,” ujarnya.
Dr. Dirga menambahkan, sejak awal para pakar menyadari bahwa tidak semua orang bisa divaksinasi. Jika ada dua pertiga atau sekitar 60 sampai 70 persen penduduk telah divaksinasi, dapat melindungi diri sendiri dan juga melindungi orang-orang sekitar. ”Kita harapkan orang-orang yang tidak bisa divaksinasi mendapatkan manfaat dari orang-orang yang bisa divaksinasi. Itulah yang disebut dengan konsep herd immunity.”
Vaksin sudah tiba di tanah air dan publik masih harus menunggu izin edar dari BPOM. Meski begitu, penting dicatat: jika kelak proses vaksinasi sudah dimulai, sekali lagi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan sungguh-sungguh mengupayakan pencegahan dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) tetap harus dijalankan.
“Ingat, jika nanti vaksinnya sudah tiba, kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan karena setiap upaya pencegahan tidak ada yang sempurna. Kita harus lakukan semuanya, agar kita terhindar dari COVID-19,” demikian pesan dr. Dirga.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis