tirto.id -
Proses pertama akan dilakukan bila proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa mencapai situasi damai.
"Rights issue pertama adalah proses menginjeksikan Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk porsi awal restrukturisasi Garuda," kata Kartika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dikutip Antara, Selasa (7/6/2022).
Pemerintah mengalokasikan penyertaan modal negara dari cadangan pembiayaan investasi, pembiayaan operasional, dan pendanaan restrukturisasi selama tahun 2022-2023. Rights issue tahap kedua dilakukan pada awal III - IV untuk tambahan pendanaan dari investor strategis.
"Sebagaimana kita ketahui dalam putusan Panja Garuda terakhir, kita akan membatasi porsi pemerintah tetap ada di 51 persen dari total kepemilikan saham Garuda," ujar Kartika.
Tak hanya aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Garuda Indonesia, ada lima perusahaan pelat merah lainnya yang juga akan melakukan rights issue. Pertama, PT Waskita Karya, Kedua, PT Adhi Karya, Ketiga, PT Krakatau Steel, Keempat, PT Bank Tabungan Negara, dan Kelima, PT Semen Indonesia.
"Kalau kami melihat bursa saat ini moga-moga bursa bisa menyerap berbagai rights issue dengan cukup baik," imbuhnya.
Editor: Intan Umbari Prihatin