tirto.id - Di sela-sela pidato sekaligus pengunduran dirinya dari posisi Ketua Umum (Ketum PSSI) pada Kongres di Bali, Minggu (20/1/2019), Edy Rahmayadi melancarkan sindiran kepada Umuh Muchtar. Manajer Persib Bandung itu sebelumnya merupakan salah satu pihak yang menuntun secara terbuka agar Edy mengundurkan diri dari posisi Ketum PSSI.
Edy meminta Umuh tidak hanya bersuara di luar organisasi. Untuk itu ia menantang Umuh mengajukan diri sebagai Ketua Umum PSSI yang baru.
"Mungkin lebih pantas Umuh pimpin di sini. Silakan. Jangan ada teriak di luar. Tunjukkan kedewasaan. Karena bangsa lain melihat, apa kata orang luar? Indonesia primitif," kata Edy seperti diwartakan Goal.
Edy juga menegaskan ulang bahwa dia tak ingin sifat emosionalnya membuat para pemangku jabatan di PSSI 'tidak akur'. Harapannya, ia ingin semuanya lebih akur sejak Edy mengundurkan diri.
"Karena kita saling mencintai. [Kalau saya bertahan] nanti akhirnya kalian berkelahi. Biar saya keluar dari rumah ini, biar kalian akur, saling menyayangi demi PSSI," lanjut Edy.
Umuh sendiri juga hadir di acara Kongres itu. Ketika dimintai keterangan, ia justru mengungkapkan hal yang berbanding terbalik dari pernyataan-pernyataannya sebelumnya. Pria kelahiran 2 Juni 1948 itu menganggap Edy dikhianati, dan berpikir bahwa sebenarnya Edy mengundurkan diri karena tak ingin rangkap jabatan.
Sementara terkait tantangan untuk jadi Ketua Umum, ia menganggap hal itu sebagai gurauan Edy. Menurut Umuh, di luar sana masih banyak sosok yang lebih patut untuk memimpin federasi sepak bola Indonesia tersebut.
"Jangan lah, jangan saya. Saya membimbing saja. Saya tidak cari aman. Ada yang lebih baik, ada yang lebih bagus," ujarnya.
Salah satu komentar terbuka yang diungkapkan Umuh terkait keinginan agar Edy mundur dilontarkan November 2018 lalu. "Itu kan orang-orang yang bilang, mungkin sudah pada bisa menilai. Saya juga setuju Pak Edy [Rahmayadi] diganti," sebutnya.
Kini, pascapengunduran diri Edy, posisi Ketua Umum PSSI sementara akan diisi Wakil Ketum Joko Driyono. Jokdri naik ke jabatan itu berdasarkan Statuta PSSI Pasal 40 ayat (6) tentang Ketua Umum.
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan