Menuju konten utama

Usai Diperiksa, Kepala Imigrasi Bandara Soetta: Kami Bantu KPK

Kepala Imigrasi diperiksa KPK untuk kasus dugaan merintangi penyidikan yang menyeret Lucas.

Usai Diperiksa, Kepala Imigrasi Bandara Soetta: Kami Bantu KPK
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Enang Supriyadi Syamsi memberikan keterangan pers setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/10/2018). tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Enang Supriyadi Syamsi tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sendiri diperiksa untuk kasus dugaan merintangi penyidikan dengan tersangka seorang pengacara bernama Lucas.

"Kami hanya membantu teman-teman KPK kok. Kami untuk semakin teranglah untuk masalah Eddy Sindoro dan Lucas itu," kata Enang sembari meninggalkan Gedung KPK, Senin (8/10/2018).

Namun, Enang tak banyak komentar perihal pemeriksaannya ini. Ia mengaku hanya menjelaskan perihal tugas dan fungsi imigrasi Soekarno Hatta kepada penyidik KPK. Nama Enang sendiri tidak tercantum di dalam daftar pemeriksaan KPK.

"Ya tusi [tugas dan fungsi] kami lah. Ada tusi penegakan hukumnya, ada mengenai menjaga kedaulatan itu aja," katanya.

Enang pun mengklaim akan bersikap kooperatif untuk menyelesaikan kasus ini.

Lucas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (1/10/2018). KPK menduga Lucas telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu bekas Presiden Komisaris Lippo Group yakni Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.

Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima. Namun sampai saat ini, Eddy Sindoro tak kunjung bisa diseret ke meja hijau karena yang bersangkutan kabur ke luar negeri.

Di tengah pelariannya Eddy sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun sesampainya di Jakarta, Eddy kembali kabur ke luar negeri. Diduga, Lucas membantu agar Eddy dalam pelarian jilid 2-nya ini.

Atas perbuatannya ini Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto