tirto.id - Update terbaru kasus corona COVID-19 terus meningkat di seluruh dunia. Menurut laporan dari situs Worldometers, hingga hari ini, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 15.00 WIB, total kasus secara global telah mencapai 113,100,859, dengan 2,508,925 kematian.
Hingga saat ini, ada 21,869,397 kasus aktif di seluruh dunia. Sebanyak 88,722,537 pasien telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.
Amerika Serikat masih menjadi negara dengan kasus COVID-19 tertinggi d seluruh dunia, yaitu 28,974,623 dengan 518,363 kematian.
India hari ini melaporkan ada 444 kasus baru, dan berada di urutan kedua negara kasus terbanyak dengan total kasus mencapai 11,046,914.
Negara ketiga kasus COVID-19 terbanyak di dunia yaitu Brasil dengan 10,326,008, disusul Rusia 4,200,902, dan Inggris di urutan ke-5 dengan 4,144,577 kasus.
Saat ini, Indonesia berada di urutan ke-18 dunia dengan total kasus mencapai 1,306,141. Menurut laporan dari situs covid19.go.id, ada 158.162 pasien yang kini tengah dirawat di Indonesia.
Hingga pukul 14.35 WIB, ada tambahan kasus baru sebanyak 7.533. Jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 1.112.725 dan total yang telah meninggal dunia sebanyak 35.254.
Jumlah kasus terkonfirmasi di DKI Jakarta adalah yang tertinggi di Indonesia yaitu 317.432. Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan kasus kematian terbanyak di Indonesia yaitu 8.197.
Sementara itu, Jawa Tengah paling banyak kasus aktif dengan 46.147 pasien yang kini sedang dirawat.
Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia
Kelompok lansia dan para pekerja publik menjadi sasaran prioritas berikut dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap dua yang sudah berlangsung sejak 17 Februari 2021.
Dalam penerapannya, terdapat dua mekanisme pendaftaran untuk masyarakat lansia. Pertama, vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat.
Khusus untuk vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan, orang lanjut usia bisa mendaftarkan diri dengan mengisi formulir online pendaftaran vaksinasi COVID-19.
Dilansir situs web Satgas COVID-19, pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Vaksinasi untuk lansia diprioritaskan di Jawa-Bali.
Sebelum menerima vaksin COVID-19 bagi para lansia, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui.
Syarat vaksin COVID-19 untuk Lansia
Syarat lansia yang boleh terima vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu.
Syarat itu berkaitan dengan ketentuan penyuntikan vaksin Sinovac, jenis vaksin COVID-19 yang kini digunakan di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan ada 21 juta orang lansia yang akan menjadi sasaran program vaksinasi tahap kedua. Kata dia, ada prosedur spesifik dan berbeda untuk vaksinasi lansia.
"Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari," kata Nadia, seperti dilansir laman Satgas COVID-19 pada 15 Februari 2021.
"Untuk tekanan darah dan suhu, sama dengan kategori lain, yaitu suhunya mesti 37,5 derajat celcius ke bawah dan tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg," tambah dia. Adapun yang berbeda dalam syarat vaksinasi lansia, menurut Nadia, terkait kondisi fisik.
"Ada tambahan pertanyaan pada tahapan wawancara terkait hal itu sebelum dilakukan penyuntikan kepada lansia. Ini wujud kehati-hatian," ujar dia.
Adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah:
- Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
- Apakah sering merasa kelelahan?
- Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?
- Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 -200 meter?
- Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
Kata Nadia, apabila ada tiga atau lebih pertanyaan di atas dijawab ‘iya’ oleh lansia calon peserta vaksinasi maka vaksin COVID-19 buatan Sinovac tidak dapat diberikan.
"Demi lancarnya proses ini, calon penerima vaksinasi diharapkan memberikan keterangan sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Nadia.
"Itu agar bisa memberikan efek vaksin yang maksimal dan memperkecil risiko terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang serius," tambah dia.
Bagaimana mekanisme pendaftaran vaksin COVID-19 untuk lansia?
Menurut Kemenkes, terdapat dua mekanisme dalam pendaftaran vaksinasi untuk masyarakat lansia. Kedua mekanisme tersebut dibedakan atas pelaksana, yaitu pemerintah dan lembaga selain pemerintah.
Mekanisme 1
Mekanisme 1 dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik pemerintah. Pelaksananya adalah puskesmas dan rumah sakit penyedia layanan faksinasi terdekat. Mekanisme 1 meliputi:
- Pendaftaran melalui laman resmi Kemenkes di www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, dan situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.
- Di bagian bawah menu Beranda, terdapat tautan untuk pendaftaran vaksinasi lansia. Pilih tautan sesuai domisili saat ini (atau dapatkan link lengkap melalui tautan ini). Setiap tautan tersebut berisi formulir pendaftaran vaksinasi sesuai provinsi.
- Pendaftar mengisi formulir yang muncul dari tautan yang dipilih. Pendaftar lansia dapat meminta bantuan dari anggota keluarga lain maupun RT atau RW setempat apabila mengalami kesulitan dalam mengisi formulir.
- Setelah formulir terisi dan didaftarkan, maka data pendaftar akan diproses oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing provinsi. Kemudian Dinkes akan menentukan jadwal termasuk termasuk waktu (hari, tanggal, dan jam) serta lokasi pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat lansia.
Mekanisme 2
Mekanisme kedua pelaksananya meliputi organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinkes, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.
Mekanismenya, pertama organisasi atau instansi melakukan kerjasama dengan Kemenkes atau Dinkes untuk melakukan vaksinasi massal bagi peserta lansia.
Kemudian, setelah kerja sama terjalin, organisasi atau instansi dapat menentukan jadwal vaksinasi massal, termasuk waktu (hari, tanggal, dan jam) serta lokasi pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat lansia.
Cara Isi Formulir Pendaftaran Vaksin COVID-19 Lansia
Seperti disebutkan di awal, vaksinasi COVID-19 untuk lansia di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan proses pendaftaran dengan mengisi formulir online. Nantinya pelaksanaan vaksinasi dilakukan baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Berikut cara mendaftar vaksinasi COVID-19 untuk lansia sekaligus isi formulir pendaftaran secara online:
1. Kunjungi link pendaftaran sesuai domisili, misalnya, Jawa Timur maka ke surabaya.kemkes.go.id.
2. Setelah laman itu terbuka, isi data-data yang diminta secara lengkap.
3. Data-data tersebut mulai dari Kab/Kota, Jenis FASKES (tempat vaksinasi), Nama Faskes (tempat vaksinasi), Nomor NIK, Nama, Jenis Kelamin, Umur, Tanggal Lahir, Nomor HP, dan alamat.
4. Jika telah diisi dengan lengkap, klik Kirim. Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing.
Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.
Editor: Agung DH