tirto.id - Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta per 17 September 2021 bertambah sebanyak 206 kasus. Angka ini naik dibandingkan data pada 16 September sebesar 176 kasus, artinya meningkat sebanyak 30 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Dwi Oktavia mengatakan angka tersebut diketahui dari jumlah tes PCR sebanyak 14.910 orang. Hasilnya, 206 positif dan 14.704 negatif.
Dwi menjelaskan target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu.
"Target ini telah Jakarta akhirnyai selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 118.320 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 570.365 per sejuta penduduk," kata Dwi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 156 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 2.958 orang yang masih dirawat/isolasi. Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 855.806 kasus.
Dari jumlah kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 839.379 dan total 13.469 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,3%.
Untuk rasio positif atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,4%, sedangkan persentase kasus positif sebesar 14,1% atau hampir tiga kali lipat dari standar WHO yakni 5%.
Sementara itu, proses vaksinasi juga masih berlangsung. Untuk Program Vaksinasi, total dosis 1 saat ini sebanyak 10.187.965 orang (113,9%), dengan proporsi 63% merupakan warga ber-KTP DKI dan 37% warga ber-KTP Non DKI.
Jumlah yang divaksin dosis 1 per 17 September sebanyak 18.002 orang. Sedangkan total dosis 2 kini mencapai 7.254.210 orang (81,1%), dengan proporsi 64% merupakan warga ber-KTP DKI dan 36% warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 34.749 orang.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI pada 16 September 2021 pukul 18.00 WIB, penertiban telah dilakukan, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 4.750.000.
Serta 1 restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan 1 tempat usaha lainnya, juga 2 perkantoran dan tempat kerja yang diberhentikan sementara.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz