Menuju konten utama

UN 2020 Ditiadakan dan UTBK Ditunda Akibat Coronavirus COVID-19

Update corona 24 Maret 2020: COVID-19 mengakibatkan UN 2020 ditiadakan dan UTBK ditunda pelaksanaannya.

UN 2020 Ditiadakan dan UTBK Ditunda Akibat Coronavirus COVID-19
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

tirto.id - Wabah virus corona COVID-19 yang menyebar di Indonesia berdampak pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyepakati UN 2020 ditiadakan dan UTBK akan ditunda pelaksanaannya.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kemendikbud sepakat pelaksanaan UN ditiadakan untuk melindungi siswa dari coronavirus COVID-19.

"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

"Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.

Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia.

Pelaksanaan UTBK 2020 Ditunda

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan pada Senin (23/3/2020), pendaftaran dan pelaksanaan UTBK ditunda akibat wabah virus corona jenis baru, COVID-19 di Indonesia. Pendaftaran UTBK rencananya akan dilakukan pada 30 Meret 2020 dan pelaksanaan UTBK akan dilakukan mulai 20 April 2020.

"Memerhatikan situasi nasional berkenaan dengan mewabahnya COVID-19 maka pendaftaran UTBK yang sedianya dimulai pada tanggal 30 Meret 2020 dan pelaksanaan UTBK yang sedianya dimulai tanggal 20 April 2020 ditunda," isi surat edaran tim pelaksana LTMPT nomor 99/SE.LTMPT/2020 tentang jadwal pelaksanaan UTBK 2020.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih disebutkan bahwa dengan pengumuman penundaan ini maka siaran pers no 07/sipers/ltmpt/III/2020 tertanggal 9 Maret dinyatakan tidak berlaku.

Hingga saat ini berdasar surat edaran tersebut juga belum ada kepastikan kapan pendaftaran dan pelaksanaan UTBK akan dilakukan.

"Pendaftaran dan pelaksanaan UTBK akan diumumkan lebih lanjut," isi surat edaran tersebut.

Baca juga artikel terkait UTBK 2020 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH