tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai menyelenggarakan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) besok (2/9/2021) hingga 14 Oktober 2021.
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkes 2021 dapat memantau jadwal masing-masing dengan mencetak kartu jadwal SKD.
Kartu jadwal tersebut dapat diakses melalui casn.kemkes.go.id/Cetakkartujadwalskd menggunakan nomor registrasi dan nomor induk kependudukan peserta.
Selain kartu jadwal SKD, link tersebut juga memuat nametag masing-masing peserta. Untuk mencetak kartu jadwal dan nametag, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Peserta membuka link https://casn.kemkes.go.id/Cetakkartujadwalskd melalui browser
- Peserta memasukkan 17 digit nomor registrasi di kolom yang tersedia
- Peserta memasukkan NIK di kolom yang tersedia
- Jika sudah, klik "Cetak Kartu Jadwal Ujian & Nametag Peserta"
Pembagian Sesi di Lokasi SKD CPNS Kemenkes 2021
Pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenkes 2021 akan dibagi dalam tiga skenario sesi. Sesuai dengan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembagian sesi tersebut berdasarkan ketersediaan sarana dan pra-sarana lokasi serta hari pelaksanaan ujian.
Bagi lokasi yang memiliki lebih dari 100 komputer maka akan digunakan untuk 3 sesi ujian SKD. Sementara, untuk lokasi yang memiliki kurang atau sama dengan 100 komputer akan digunakan untuk 4 sesi ujian SKD. Lalu, lokasi yang penyelenggaraan ujian pada hari Jumat, maka akan dibagi dalam 2 sesi.
Namun, selain hari pelaksanaan dan ketersediaan sarana, penetapan sesi masing-masing lokasi ujian juga akan bergantung pada tingkat keterparahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
"Jadi kalau wilayahnya masuk zona merah, walaupun jumlah PC-nya dibawah 100 maka ini butuh pengkajian apakah ini manageble tidak untuk dilakukan 4 sesi," terang Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, pada konferensi pers virtual Agustus lalu.
Pembagian sesi di lokasi ujian SKD CPNS Kemenkes 2021 antara lain:
1. Pelaksanaan SKD pada lokasi dengan 4 sesi ujian:
Sesi 1 : Pukul 06.30 - 08.00
Sesi 2 : Pukul 09.00 - 10.30
Sesi 3 : Pukul 11.30 - 13.00
Sesi 4 : Pukul 14.00 - 15.30
2. Pelaksanaan SKD pada lokasi dengan 3 sesi ujian:
Sesi 1 : Pukul 06.30 - 08.00
Sesi 2 : Pukul 09.30 - 11.00
Sesi 3 : Pukul 12.30 - 14.00
3. Pelaksanaan SKD pada hari Jumat dengan 2 sesi ujian:
Sesi 1 : Pukul 06.30 - 08.00
Sesi 2 : Pukul 13.30 - 15.00
Syarat Peserta Ujian SKD CPNS Kemenkes 2021
Melalui Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/15601/2021 kemenkes merilis sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi peserta ujian SKD CPNS 2021. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan dokumen dan syarat penerapan protokol kesehatan.
Secara umum, seluruh peserta SKD CPNS 2021 tahun ini diwajibkan untuk melakukan swab tes sebelum melaksanakan ujian. Terdapat dua jenis tes COVID-19 yang boleh dilakukan peserta, yaitu swab test RT PCR dan rapid test antigen.
Bagi peserta yang memilih swab test RT PCR, dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum tanggal pelaksanaan ujian masing-masing peserta. Sementara untuk rapid test antigen dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum tanggal ujian masing-masing peserta.
Selain itu, terdapat pula syarat wajib vaksin bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali. Syarat ini akan dikecualikan bagi peserta yang memenuhi kriteria tidak boleh vaksin, yaitu:
- Ibu hamil/menyusui
- Orang dengan komorbid
- Penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut persyaratan yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS Kemenkes 2021, antara lain:
- Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Peserta wajib membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum
tanggal ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
- Peserta wajib membawa KTP, surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang masih berlaku, Kartu Keluarga atau bagi yang kehilangan wajib membawa asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Dukcapil, atau Kartu Keluarga.
- Peserta wajib membawa hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
- Peserta wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama khusus bagi peserta pada lokasi ujian di Jawa dan Bali.
- Alat tulis pribadi, yaitu pulpen dan pensil kayu
- Perlengkapan pribadi yang diperlukan, termasuk perlengkapan ibadah, obat-obatan, makanan, hand sanitizer, ataupun alat bantu gerak.
- Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar atau double masker.
- Peserta wajib mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab)
- Peserta wajib mengenakan nametag yang telah dicetak di laman casn.kemkes.go.id/Cetakkartujadwalskd sebelumnya
- Peserta wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer
- Peserta tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu ataupun berkumpul di sekitar lokasi ujian
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari