Menuju konten utama
Ujian SKD CPNS Kemenhub 2021

CPNS Kemenhub 2021: Jadwal SKD CPNS Kemenhub 2021, Lokasi & Syarat

Salah satu syarat ikut ujian SKD CPNS Kemenhub 2021, peserta harus mencetak dan membawa kartu tanda peserta ujian CASN 2021 dan formulir deklarasi sehat.

CPNS Kemenhub 2021: Jadwal SKD CPNS Kemenhub 2021, Lokasi & Syarat
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Kementerian Perhubungan telah merilis jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Melalui surat pengumuman nomor: PG. 15 Tahun 2021 tentang pengumuman lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenhub 2021 akan dimulai pada Kamis (2/9/2021).

Untuk bisa mengikuti ujian SKD CPNS Kemenhub 2021, peserta harus mencetak dan membawa kartu tanda peserta ujian CASN 2021 dan formulir deklarasi sehat yang bisa di unduh di laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian masuk ke akun masing-masing peserta.

Syarat ikut ujian SKD CPNS Kemenhub 2021

Peserta tes SKD CPNS 2021 wajib datang ke lokasi ujian yang telah ditentukan paling lambat 2 (dua) jam sebelum kegiatan ujian SKD CPNS Kemenhub 2021 dimulai, dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Satu lembar Kartu Tanda Peserta Ujian;

b. Satu lembar Formulir Deklarasi Sehat;

c. KTP asli / surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

d. Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas (khusus untuk pelamar formasi disabilitas);

e. Surat keterangan dari Kepala Suku / Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat);

f. Hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif;

g. Sertifikat vaksin dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali;

h. Sertifikat vaksin dikecualikan bagi:

1) Wanita hamil atau sedang menyusui yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena kehamilannya/ sedang menyusui;

2) Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena sebagai Penyintas Covid- 19 sebelum 3 (tiga) bulan;

3) Penderita komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena penyakit komorbidnya.

i. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan memakai:

a. Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab);

b. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (semua peserta);

c. Celana panjang / rok bersama hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

d. Sepatu tertutup warna hitam (semua peserta);

e. Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menggunakan masker medis 3 (tiga) ply pada bagian dalam ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Bagi peserta tes SKD yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021 berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CASN Kementerian Perhubungan Tahun 2021.

Sementara itu, guna melihat keterangan lebih detail, jadwal hingga alamat lokasi ujian SKD CPNS 2021 bisa mengakses link berikut.

Ujian SKD CPNS 2021 Lengkap Terbaru, PDF

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya