tirto.id - Polemik mengemuka dalam dunia bulutangkis Indonesia belakangan ini. Pasalnya, Bakti Olahraga Djarum menghentikan audisi umum beasiswa bulu tangkis pada 2020.
Menteri Olahraga Imam Nahrawi dalam sambutan di Malam Puncak Haornas 2019, di Menara Pandang Siring, Banjarmasin, Minggu (8/9) malam menyarankan, program bakti beasiswa ini “diteruskan”.
"Jangan berhenti. Dan saya sampaikan tidak ada sedikitpun niat mereka untuk mengeksploitasi anak-anak," kata Nahrawi.
Pernyataan Menpora ini berkebalikan dengan pernyataan KPAI--kepanjangan dari Komisi Perlindungan Anak. Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty pada Juli lalu tegas menolak audisi Djarum dengan alasan kegiatan itu merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak.
"Pihak Djarum memang menolak dikatakan bahwa kegiatan itu sebagai bentuk eksploitasi, tapi tentu saja patokan eksploitasi ini harus kembali merujuk pada undang-undang ataupun payung hukum yang ada di Indonesia, bukan atas persepsi pihak tertentu," kata Sitti pada 29 Juli lalu.
“Sudah kami lakukan survei kepada anak-anak. Ada 4 dari 5 anak yang ditanya mengatakan kalau Djarum itu pasti rokok, Djarum Foundation itu rokok," ujar Sitti.
Tugas Pokok dan Fungsi KPAI
Apa sebenarnya tugas dan fungsi KPAI sehingga audisi beasiswa Djarum ini menjadi polemik?
KPAI bekerja sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai lembaga bersifat independen. Sesuai dengan Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI adalah sebagai berikut:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak dan
g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Berdasarkan pasal tersebut fungsi KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak.
Dengan dalih menjalankan amanah UU Perlindungan Anak, KPAI akhirnya mendesak audisi PB Djarum dihentikan sementara pada awal Agustus 2019.
KPAI juga mendesak, panitia untuk mengubah format pemilihan bakat anak agar tidak melanggar Perda di daerah tempat digelarnya audisi beasiswa bulutangkis Djarum. KPAI meminta logo yang berasosiasi dengan rokok tidak dipasang saat acara, termasuk di seragam peserta.
Djarum Foundation akhirnya memenuhi permintaan KPAI. Setelah desakan KPAI itu, Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin memastikan format audisi tahap kedua di Purwokerto pada 8-10 September 2019 diubah. Ia menegaskan, tidak ada lagi logo sponsor 'Djarum' di acara tersebut. Nama audisi beasiswa bulutangkis ini pun diubah tanpa ada embel-embel nama "Djarum".
“Namanya besok jadi ‘Audisi Umum’. Gitu saja, pasti masyarakat tetap tahu [tertarik mendaftar],” kata Yoppy, pada 2 September lalu.