Menuju konten utama

Tsamara Amany Jadi Komisaris PTPN, Berapa Gaji & Apa Tugasnya?

Tsamara Amany diangkat jadi komisaris di PTPN III. Simak besaran gaji yang dia peroleh dan tugas yang dibebankan kepadanya.

Tsamara Amany Jadi Komisaris PTPN, Berapa Gaji & Apa Tugasnya?
Tsamara Amany. instagram/tsamaradki

tirto.id - Tsamara Amany jadi komisaris independen PTPN III atau PT Perkebunan Nusantara III sejak Desember tahun lalu. Lantas, berapa gaji dan apa tugasnya?

Pengangkatan Tsamara Amany sebagai komisaris tersebut resmi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-394/MBU/12/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Dengan demikian, Tsamara Amany saat ini melakukan rangkap jabatan, sebab dia juga merupakan Staf Khusus V Menteri BUMN berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-347/MBU/12/2023 tentang Pengangkatan Staf Khusus V Menteri BUMN.

Terkait jabatan yang duduki Tsamara Amany tersebut, PTPN III melalui laman resminya menjelaskan bahwa perempuan berusia 26 tahun itu tidak memiliki hubungan dengan pemangku kepentingan manapun di PTPN III.

“Beliau juga tidak memiliki hubungan afiliasi dan status hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris lainnya, Direksi, maupun dengan Pemegang Saham Utama dan Pengendali. Beliau juga tidak memiliki saham PTPN III,” tulis PTPN III dalam keterangannya.

Berapa Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris?

Merujuk Laporan Tahunan Holding Perkebunan PTPN III di tahun 2022, dewan komisaris dan direksi akan mendapatkan remunerasi atau penghargaan berupa honorarium dan gaji berdasarkan komposisi faktor jabatan.

Diketahui remunerasi komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama, sedangkan remunerasi anggota dewan komisaris sebesar 90 persen dari komisaris utama. Sementara, wakil direktur utama senilai 90 persen dari direktur utama, dan untuk anggota direksi lainnya sebesar 85 persen dari direktur utama.

Pada tahun 2022, total remunerasi Dewan Komisaris PTPN III yang berjumlah tujuh orang adalah Rp 18.759.170.000. Apabila dibagi menjadi tujuh orang sama rata, maka remunerasi yang diterima setiap anggota dewan komisaris termasuk Tsamara Amany sekitar Rp 2.679.881.428 per tahun atau Rp 223.323.452 per bulan.

Tidak hanya itu, Dewan Komisaris PTPN III juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar satu kali honorarium, asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan maksimal sebesar 25 persen dari honorarium dalam setahun, dan tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan.

Kemudian ada pula fasilitas untuk Dewan Komisaris berupa fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

Apa Tugas Tsamara Amany sebagai Komisaris?

Mengutip Board Manual Edisi IV PTPN III, disebutkan bahwa Tsamara Amany yang saat ini tergabung dalam Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasehat kepada Direksi atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Komposisi dan pembagian tugas Dewan Komisaris diatur oleh Dewan Komisaris sendiri yang disesuaikan dengan kompetensi dan keahlian masing-masing anggotanya, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat, cepat, dan dapat bertindak secara independen.

Paling sedikit 20 persen dari jumlah anggota Dewan Komisaris harus berasal dari kalangan di luar BUMN yang bersangkutan, yang bebas dari pengaruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra