Menuju konten utama

Tontonan Tak Berbobot, Izin Stasiun Televisi Perlu Dikoreksi

Ketua Pustaka, Informasi dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 stasiun televisi perlu dikoreksi. Pasalnya, selama ini kerap menyuguhkan tontonan yang tidak mencerdaskan bangsa, seperti kekerasan, gosip dan acara yang tidak bermutu lainnya.

Tontonan Tak Berbobot, Izin Stasiun Televisi Perlu Dikoreksi
Anggota komisi I DPR Arif Suditomo (tengah) didampingi anggota dewan pengawas LPP RRI Kabul Budiono (kiri) dan pemimpin redaksi Liputan 6 Noerjaman Mochtar (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi terkait RUU Rradio Televisi Republik Indonesia (rtri) di ruangan media center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Antara Foto/Yudhi Mahatma

tirto.id - Ketua Pustaka, Informasi dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 stasiun televisi perlu dikoreksi. Pasalnya, selama ini kerap menyuguhkan tontonan yang tidak mencerdaskan bangsa, seperti kekerasan, gosip dan acara yang tidak bermutu lainnya.

“Ini adalah momentum tepat untuk mengoreksi kembali televisi-televisi besar di Indonesia,” kata Dadang, saat seminar publik 'Menyoal Perpanjangan IPP 10 Stasiun Televisi,' di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Menurut Dadang, koreksi yang dimaksud adalah berkaitan dengan pertanyaan apakah selama ini konten yang disiarkan stasiun televisi sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan tujuan-tujuan negara demi mencerdaskan bangsa atau tidak.

Pasalnya, lanjut Dadang, saat ini televisi menjadi rujukan tontonan utama bagi masyarakat. Sehingga apabila tayangan televisi tidak mempertimbangkan kemashlahatan masyarakat yang menontonnya, maka harus diubah.

“Jika acara televisi selalu tentang kekerasan, gosip dan acara yang tidak bermutu lainnya, yang dirugikan pasti masyarakat,” kata dia menegaskan.

Sementara itu, Komisioner Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Amirudin mengatakan, pada Oktober 2015, KPI mengeluarkan maklumat berkaitan uji publik bagi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 televisi swasta nasional, yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, TV One, Global TV dan Metro TV.

Menurut Amirudin, KPI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memang menjadikan waktu perpanjangan izin sebagai momentum evaluasi terhadap siaran televisi.

Saat ini, lanjut dia, KPI sengaja menggulirkan uji publik atas siaran televisi sebagai usaha membuka perhatian masyarakat atas hal-hal yang disaksikan melalui televisi.

“Masukan publik ini sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan dan kenyamanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran,” kata dia.

Amirudin menekankan perpanjangan izin terhadap stasiun televisi, berbeda dengan permohonan IPP baru. KPI tidak hanya melihat memeriksa data teknik, data administrasi dan data program siaran saja, melainkan turut menyertakan pertimbangan dari masukan publik.

Menurut dia, sejak uji publik disebarkan ke masyarakat hingga 31 Januari 2016 total masukan melalui surat elektronik atau e-mail sebanyak 5.920 masukan, di mana yang menenuhi "legal standing" berjumlah 954 masukan. Isi masukan yang diterima berkaitan dengan kritikan, apresiasi dan saran.

“Salah satu sarannya publik menyarankan agar ada suatu jaminan netralitas penyiaran, hingga peningkatan muatan edukatif,” kata dia. (ANT)

Baca juga artikel terkait DADANG KAHMAD atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz

Artikel Terkait