Menuju konten utama

DPR Desak KPI Percepat Izin Perpanjangan Siaran

Komisi I DPR meminta pada Komisioner KPI Pusat yang baru terpilih untuk tidak menunda keputusan perpanjangan siaran 10 stasiun televisi swasta. Percepatan izin tersebut diperlukan guna memberi kepastian investasi untuk mempersiapkan digitalisasi televisi.

DPR Desak KPI Percepat Izin Perpanjangan Siaran
DPR menetapkan sembilan anggota Komisioner KPI terpilih saat Rapat Paripurna ke-33 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7). (Antara Foto/Puspa Perwitasari)

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar segera memutuskan izin perpanjangan siaran 10 Lembaga Penyiaran Swasta yang akan habis pada 2016.

"Saya minta Komisioner KPI Pusat yang baru terpilih segera putuskan izin perpanjangan siaran 10 stasiun televisi, dan saya menilai semuanya layak diperpanjang," katanya di Jakarta, Jumat (29/7/2017).

Menurut dia, semuanya layak diperpanjang sehingga tidak perlu lagi drama-drama dari KPI atau pemerintah.

"Kalau itu bisa dilakukan maka industri penyiaran bisa ada kepastian investasi mempersiapkan digitalisasi televisi," ujarnya.

Bobby juga berharap sembilan komisioner KPI yang baru saja dipilih, bisa langsung bekerja sesuai dengan harapan Komisi I DPR yang lebih gigih dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama mengenai pengawasan penyiaran di Indonesia.

Dia mendorong komisioner KPI lebih tegas sehingga tayangan televisi free to air semakin edukatif, bukan mengarah ke hal-hal negatif.

"Kita harus sama-sama memulai dari awal, dengan KPI baru yang diharapkan lebih 'bergigi', sehingga tayangan televisi free to air semakin edukatif bukan mendorong ke hal-hal yang negatif," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menyakini bahwa pemerintah akan segera memperpanjang izin penyiaran stasiun televisi yang akan habis waktunya pada tahun ini.

Karena itu menurut dia, KPI jangan menunda-nunda untuk segera memutuskan perpanjangan izin 10 stasiun televisi tersebut.

"Apalagi Komisioner KPI yang baru ini sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah terbit pada 28 Juli 2016," ujarnya.

Dia menilai KPI Pusat periode 2013-2016 juga tidak punya indikator-indikator yang jelas untuk tidak memperpanjang, sangsi-sangsi yang diberikan juga tidak digubris.

Karena itu menurut dia, dirinya berharap kedepan KPI baru segera menemukan formulasi pengawasan dan penindakan yang lebih efektif, yang didukung payung hukum UU penyiaran yang baru.

Diketahui bahwa 10 LPS yang ada, sebanyak sembilan LPS akan habis masa izinnya pada akhir Oktober 2016, sedangkan satu LPS baru akan habis pada 1 Desember 2016.

Baca juga artikel terkait IZIN PENYIARAN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari