Menuju konten utama

TKN: Substansi Debat Harusnya Tak Dilaporkan BPN ke Bawaslu

Pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo ke Bawaslu atas substansi debat pilpres perdana.

TKN: Substansi Debat Harusnya Tak Dilaporkan BPN ke Bawaslu
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) bersalaman dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) usai Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka yang mengaku sebagai Tim Advokasi Peduli Milenial tidak terima tentang tuduhan Jokowi soal restu Prabowo terhadap caleg mantan napi korupsi. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menilai laporan itu tidak tepat.

Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa pelaporan itu salah alamat. Seharusnya Prabowo melakukan klarifikasi jika memang tudingan Jokowi soal capres nomor urut 02 menandatangani persetujuan para mantan napi koruptor menjadi caleg dari Partai Gerindra tidak benar.

“Seharusnya Pak Prabowo mengklarifikasinya dan menjelaskan dalam debat tersebut. Bukan melaporkannya ke pihak Bawaslu. Kok substansi debat dilaporkan ke Bawaslu. Aneh,” kata Ace dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (25/1/2019).

Ace mengatakan bahwa dalam debat tersebut, banyak substansi omongan Prabowo-Sandiaga yang melenceng dari fakta. Namun, Ace menganggap seharusnya hal itu tak perlu dilaporkan ke Bawaslu. Menurut Ace, usaha dari pendukung Prabowo-Sandiaga hanyalah bukti mereka tidak berlapang dada.

“Rupanya kubu Prabowo masih belum menerima kekalahan dalam debat yang pertama,” ucapnya lagi.

Jokowi diadukan oleh TAPM karena pernyataannya dalam debat perdana pilpres 2019. Saat itu salah satu tema debat menyoal soal korupsi. Jokowi menuding Prabowo menandatangani berkas caleg DPRD untuk maju dalam pileg. Padahal, berkas itu seharusnya tak perlu sampai ditandatangani Ketua Umum.

"Partai yang Bapak pimpin termasuk yang paling banyak calon mantan koruptor atau mantan napi korupsi. Caleg itu yang saya tahu yang tanda tangan adalah ketua umumnya, berarti Pak Prabowo," ujar Jokowi dalam debat capres-cawapres, Kamis (17/1/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri