tirto.id - Dalam laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawslu), capres nomor urut 01 Joko Widodo tercatat menyumbang Rp19.508.272.030 dan Ma'ruf Amin menyumbang Rp50 juta. Namun Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin tetap menyatakan dana itu adalah dana kampanye bukan pribadi.
Alasannya, dana tersebut akan disumbangkan untuk Tim Kampanye Daerah (TKD). Untuk mengalirkan dana ke TKD, maka dana kampanye harus menggunakan atas nama paslon. Namun Wahyu Sakti Trenggono selaku Bendahara TKN tidak merinci aturan mana yang mengatur hal ini.
"Rekening TKN itu atas nama paslon. [...] Itu kan dari TKN ke TKD sementara rekening TKN itu kan harus atas nama paslon, asal dananya dari sumbangan," jelas pria kerap disapa Treng ini kepada Tirto, Kamis (13/6/2019).
Namun terkait ketimpangan jumlah angka di rekening Jokowi dan Ma'ruf, Treng tidak mengetahui dengan pasti alasannya. Tetapi dia meyakinkan bahwa tidak ada uang pribadi paslon di sana.
Treng sebelumnya memberikan tangkapan layar hasil audit laporan keuangan dana kampanye TKN yang menunjukan tidak ada masalah. Dia kemudian menyampaikan bahwa Jokowi-Ma'ruf tidak pernah menyumbang sepeser pun.
"Enggak ada [dana pribadi paslon dalam dana kampanye]. Data detailnya silakan diminta ke KPU," katanya.
Berdasarkan data yang tertera di situs resmi KPU, laporan dana kampanye pemilu presiden dari TKN memang ada disertai dengan audit dari akuntan publik Anton Silalahi.
Laporan itu mencatat pemasukan dana kampanye sebesar Rp594.883.534.772 atau singkatnya Rp594,88 miliar. Pemasukan berasal dari badan usaha non pemerintah, kelompok, maupun pribadi, dan sebagian dari bunga bank. Paling besar sumbangan berasal dari kelompok.
Sedangkan dari pasangan calon, Anton Silalahi menemukan bahwa sumbangan Jokowi-Ma'ruf Rp0 alias tidak menyumbang seperti perkataan Treng.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi