tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meresmikan Gedung Promoter RS Bhayangkara Tingkat I Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Gedung tersebut akan menjadi tempat rujukan kesehatan bagi kepala negara, menteri, serta petinggi pemerintahan lainnya.
"Dibangunnya gedung Promoter merupakan perwujudan dari salah satu tugas Rumah Sakit Polri menjadi rumah sakit rujukan pembantu untuk perawatan presiden, wakil presiden, pejabat negara," ujar Tito di lokasi peresmian, Jumat (31/8/2018).
Dia mengatakan, pelayanan kesehatan di RS Polri sudah modern dan semakin canggih, salah satunya dengan adanya alat pemindai atau magnetic resonance imaging (MRI) yang mampu memeriksa jenazah tanpa diautopsi. Tito mengklaim alat tersebut hanya ada di RS Polri dan untuk kepentingan investigasi.
Ia mencontohkan, penggunaan MRI pada jenazah pelaku bom Surabaya. "Badan yang sudah terbakar hangus, tinggal sedikit bagian tubuh, hanya batok kepala saja yang ditemukan, tapi tim disaster victim investigation (DVI) kita mampu mengidentifikasi siapa pelaku itu," terang Tito.
Gedung ini memiliki tujuh lantai dengan luas bangunan mencapai 5.365 meter persegi. Lantai pertama berupa basement yang akan digunakan sebagai lahan parkir kendaraan.
Lantai dua sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, sedangkan ruangan di lantai tiga hingga enam merupakan kamar perawatan pasien.
Sementara itu, lantai tiga dan empat akan difungsikan untuk tamu VIP yang berisi 28 tempat tidur. Kemudian, lantai lima untuk ruang perawatan bagi tamu VVIP dengan 12 tempat tidur.
Lantas, lantai enam khusus ruang perawatan bagi presiden, pejabat negara, dan tamu negara, sedangkan landasan helikopter (helipad) menempati lantai teratas.
Gedung yang menghabiskan dana sekitar Rp37,2 miliar untuk pembangunannya ini juga dilengkapi dengan ruang operasi khusus serta ICU khusus.
Dana pembangunan gedung berasal dari pendapatan rumah sakit. Selanjutnya, RS Polri berfungsi sebagai rumah sakit rujukan pembantu dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo