Menuju konten utama

Tito Karnavian Janji Tertibkan Laporan LHKPN Pejabat Polri

Kapolri Tito Karnavian berjanji akan menertibkan pelaporan LHKPN pejabat Polri. Semua perwira menengah, perwira tinggi perwira pertama Polri wajib rutin menyampaikan LHKPN ke inspektorat Polri.

Tito Karnavian Janji Tertibkan Laporan LHKPN Pejabat Polri
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan ketika meninjau tempat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta Rabu (15/2/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kapolri Tito Karnavian menyatakan telah mengambil langkah untuk memastikan semua pejabat Polri tertib dalam melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tito menyatakan demikian seusai meneken pembaharuan nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengenai penegakan hukum di tindak pidana korupsi di Mabes Polri pada hari ini.

Menurut Tito, Mabes Polri telah menggelar rapat kerja bersama Divisi Tekhnologi Informasi (TI), Divisi Hukum, dan Brimob untuk mencegah korupsi di internal Polri. Salah satunya dengan cara rutin melaporkan LHKPN.

"Ada dua aturan yang dibuat dalam bentuk peraturan Kapolri tentang LHKPN. Bagi pejabat Polri, dan nanti semua pamen (perwira menengah), pati (perwira tinggi) dan pama (perwira pertama) Polri wajib rutin menyampaikan LHKPN tapi disimpan di inspektorat Polri," kata Tito di Mabes Polri Jakarta pada Rabu (29/3/2017).

Polri, Tito melanjutkan, akan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya tidak tertib melaporkan harta kekayaannya. Misalnya, dengan tak mengizinkan mereka mengikuti sekolah hingga mengikuti seleksi promosi jabatan.

"Pembelian barang mewah, mobil dan properti di atas sekian grade-nya, dia harus jelaskan dari mana asal uangnya. Sehingga mudah-mudahan ini bisa mengerem korupsi di Kepolisian," kata Tito.

Tito berharap kerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri di pemberantasan korupsi. Apalagi, Polri menerima tugas dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan Operasi Tangkap Tangan Saber Pungli.

"Polri melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan dalam saber pungli). Sekarang dwelling time turun dari 6-7 hari menjadi 2 hari sekian hari setelah OTT saber pungli. BPN ada dua kepalanya yang ditahan," kata Tito.

Dia juga menyanggupi berapapun personel yang diminta KPK untuk memperkuat tim penyidik Komisi Antirasuah.

" Komunikasi dengan pimpinan adalah solusinya sehingga kalau ada masalah bisa terhindari. Kami tidak ingin ada konflik (antarlembaga penegak hukum)," kata Tito.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom