Menuju konten utama

Titik Penyekatan Mudik 2021 Jawa Barat & Bandung: Aturan, Syaratnya

Detail syarat dokumen dan aturan perjalanan serta lokasi penyekatan di Jawa Barat.

Titik Penyekatan Mudik 2021 Jawa Barat & Bandung: Aturan, Syaratnya
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara di posko penyekatan perbatasan Kabupaten Bandung dan Kota Bandung di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Menindaklanjuti adanya larangan mudik Lebaran 2021, sejumlah titik di Kota Bandung mulai melakukan penyekatan sejak Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung di sejumlah gerbang tol dan jalan arteri.

Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan kendaraan di titik penyekatan area Bandung yang telah ditentukan. Sepanjang diberlakukannya penyekatan ini, ratusan kendaraan terpaksa memutar balik karena tidak dapat memperlihatkan dokumen persyaratan perjalanan.

“Informasi dari pak Kapolsek dan dari pak Camat di Tol Buahbatu ini ada 117 kendaraan yang diperiksa. Dan 17 kendaraan sudah diputar balik,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam rilis Humas Bandung.

Sejauh ini pemerintah setempat telah menetapkan delapan titik penyekatan di Kota Bandung yang berlangsung hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kedelapan titik penyekatan tersebut di antaranya:

  • Gerbang Tol Pasteur
  • Gerbang Tol Buahbatu
  • Gerbang Tol Kopo
  • Gerbang Tol Mochamad Toha
  • Gerbang Tol Pasirkoja
Tidak hanya Kota Bandung, larangan mudik juga berlaku di seluruh Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan laporan dari Polda Jabar, saat ini terdapat sekitar 158 titik penyekatan di wilayah Jawa Barat sebagai langkah pengetatan larangan mudik Lebaran 2021. Titik penyekatan tersebut tersebar di sejumlah jalan tol juga jalur arteri.

"Ada 158 titik penyekatan termasuk jalan-jalan tikus, dan juga sudah diatur sedemikian rupa oleh tim TNI/Polri," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam laman resmi Pemprov Jabar.

Periode larangan mudik

Pemerintah sepakat memperketat kegiatan perjalanan dan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penangan COVID-19, Doni Monardo.

Aturan ini dibuat untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia yang cenderung meningkat selama libur panjang.

"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19" catat Doni dalam SE.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah kemudian membagi masa larangan mudik dalam tiga periode, yaitu:

  • Periode pra larangan mudik (22 April - 5 Mei 2021), kegiatan perjalanan diperbolehkan namun mobilitas penduduk diperketat.
  • Periode larangan mudik (6 - 17 Mei 2021), kegiatan perjalanan hanya diizinkan bagi pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik.
  • Periode pasca larangan mudik (18-24 Mei 2021), pengetatan mobilitas penduduk kembali diberlakukan.

Syarat dokumen dan aturan perjalanan di Jawa Barat

Pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan dokumen akan berlangsung selama 24 jam di titik penyekatan yang telah ditentukan. Hal itu akan berlangsung selama periode larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Pengetatan larangan mudik ini mewajibkan pelaku perjalanan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan perjalanan.

Berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021, berikut sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebagai syarat melakukan perjalanan selama periode larangan mudik:

1. Print out Surat izin berpergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditandatangani basah atau elektronik oleh:

  • Pejabat setingkat Eselon II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai BUMD
  • Pimpinan perusahaan bagi pegawai swasta
  • Kepala Desa atau Lurah bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum non pekerja.
2. Print out identitas diri pelaku perjalanan

3. Surat keterangan negatif hasil test RT-PCR/Rapid Antigen yang dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan dan di titik razia. Tes RT-PCR/Rapid Antigen tidak diwajibkan bagi anak usia dibawah 5 tahun.

4. Bagi pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia, sementara bagi pelaku perjalanan darat dan laut dihimbau mengisi e-HAC Indonesia.

5. Pelaku perjalanan wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk pihak-pihak yang dikecualikan.

Pengecualian larangan mudik

Larangan perjalanan akan dikecualikan bagi sejumlah pihak dengan kebutuhan darurat dan kepentingan tertentu. Beberapa pihak yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik Lebaran 2021 antara lain:

  • pelaku perjalanan untuk tujuan bekerja atau perjalanan dinas
  • pelaku perjalanan untuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
  • pelaku perjalanan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  • pelaku perjalanan untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • pelaku perjalanan untuk kepentingan nonmudik lainnya yang dapat menunjukkan surat keterangan Kepala Desa/Lurah.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari