Menuju konten utama

Tim Sinkronisasi Sarankan Kompensasi KLB Masuk ke APBD

Tim sinkronisasi Anies-Sandi menyarankan kompensasi KLB masuk ke APBD.

Tim Sinkronisasi Sarankan Kompensasi KLB Masuk ke APBD
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan (kanan)-Sandiaga Uno (kiri) menggelar konferensi pers di Rumah Partisipasi, Jalan Borobudur, Jakarta, Senin (15/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengemukakan bahwa tim sinkronisasi Anies-Sandi menyarankan agar kompensasi Koefisien Luas Bangunan (KLB) dimasukkan ke postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2018.
Hal tersebut sesuai dengan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menekankan bahwa pemberian kompensasi harus menjamin prioritas peruntukan dan sesuai dengan kebutuhan warga Jakarta.
"Tim sinkronisasi juga memberikan masukan kalau ini masuk ke APBD sama dengan saran BPK. terutamanya tim sinkronisasi yang dari DPRD ya," ungkap Edy kepada Tirto, Selasa (13/6/2017).
Namun, kata dia, pendapatan dari kompensasi KLB tetap harus berbentuk sarana dan prasarana, bukan uang tunai. Sebab, penghitungan kompensasi KLB diwajibkan berbentuk sarana-prasarana dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 175 Tahun 2015.
Ia menilai, peraturan tersebut cukup baik untuk mencegah terjadinya korupsi anggaran.
"Saya kira sudah baik ya, sekarang kita malah terjaga ya dari korupsi. karena kan riskan kalau dalam bentuk uang. Kalau sekarang kan mau dalam bentuk triliun juga kita enggak akan pernah lihat uangnya," ujar Edy.
Kendati demikian, ia tidak menjamin ke depan pola pemberian kompensasi KLB dari swasta akan tetap berbentuk sarana-pra sarana atau tidak. Ia mengatakan, hal tersebut tergantung dengan kebijakan yang diambil oleh gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
"Nanti tergantung gubernur baru nih, ada perubahan pola atau tidak. Saya belum bisa memprediksi seperti apa ke depan."
Seperti diketahui, salah satu alasan BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta adalah aset kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan tidak dibahas dengan DPRD.
Selain itu BPK juga menilai bahwa pemungutan aset sebagai tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi belum diatur dalam Perda dan tidak didukung perikatan yang legal dengan pemohon izin reklamasi.
"Kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut tidak dibahas dengan DPRD untuk menjamin prioritas peruntukan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat," ujar anggota V BPK RI Ismayatun, saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Lantaran hal tersebut pula, Politisi dari PKS Tubagus Arif menilai bahwa selama ini Pemprov DKI bekerja secara sepihak sehingga pihak DPRD tidak bisa mengontrol.
“Ini kan kalau kita lihat pada hari ini enggak jelas mana yang CSR yang bantuan dari pihak swasta KLB, denda-denda yang mereka bangun tapi tidak sesuai dengan peruntukannya atau melebihi. Kalau denda-denda KLB kan denda dia harus masuk ke dalam cash daerah karena itu pendapatan dari KLB. Terus kalau yang CSR pihak swasta mengisi kelebihan dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait TIM SINKRONISASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH