tirto.id - Anggota Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Marco Kusumawijaya menyatakan pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengembang di proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Pelanggaran itu, Marco mencontohkan, seperti indikasi tak adanya IMB dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang komprehensif sebelum proyek reklamasi pulau dijalankan.
Menurut Marco, kajian itu juga termasuk dalam studi yang mempersiapkan dasar keputusan Anies-Sandiaga untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dia mengimbuhkan, Tim Sinkronisasi juga mempersiapkan kajian mengenai rencana Anies-Sandiaga yang akan menarik kembali pengajuan banding Pemprov DKI Jakarta atas putusan hakim PTUN Jakarta tentang pembatalan izin reklamasi pulau F, I, dan K.
"Nanti kan Pak Anies bisa mundur dari banding itu," kata Marco dalam diskusi di Rumah Makan Salero Jumbo, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2017).
Dia juga menegaskan, apabila Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies-Sandiaga benar-benar menghentikan proyek ini, para investor pembangunan hunian elite di pulau-pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta tidak berhak meminta ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Sementara ini, pegangan hukum kami adalah sesuatu yang melanggar koridor hukum tidak berhak meminta ganti rugi," kata Marco.
Sebaliknya, di tempat yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawana menyatakan para pengembang di lahan reklamasi Teluk Jakarta kemungkinan besar akan menuntut secara hukum bila proyek ini dihentikan.
"Enggak mungkin switching (beralih) bisnis. Itu enggak mudah. Jadi kalau memang oleh Gubernur Anies reklamasi distop, saya yakin para investor di situ akan lalukan semacam perlawanan secara hukum," kata Danang.
Menurut dia, posisi hukum investor reklamasi kuat karena mereka mengerjakan pembangunan setelah mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.
"Saya yakin karena mereka waktu itu terima poin izinnya. Ya kalau ada beberapa poin yang katanya belum terpenuhi mereka kan bisa dipenuhi (dulu), tidak dengan langsung distop, ada terminnya. Mereka bisa diminta lengkapi perizinan, tapi buka terminasi," ujar dia.
Danang juga menyatakan upaya menempuh jalur hukum adalah hak dari para investor. Apalagi, mereka telah menggelontorkan dana investasi besar untuk pengembangan area reklamasi Teluk Jakarta.
"Dan itu hak semua investor untuk punya kewenangan menuntut, karena ada sebuah ketatanegaraan yang tidak beres," kata dia.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom