Menuju konten utama

Tidak Tutup Alexis, Anies: Yang Kita Minta adalah Hentikan Kegiatan

"Selama mereka (Alexis) taat, maka tidak akan ada eksekusi karena yang kita minta adalah menghentikan kegiatan," terang Anies.

Tidak Tutup Alexis, Anies: Yang Kita Minta adalah Hentikan Kegiatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Toni Spontana bergega susai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (19/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno mendatangi Polda Metro Jaya untuk bersilaturahmi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis. Sebelum pertemuan, mantan juru bicara Presiden Jokowi ini mengisyaratkan tidak akan menutup Alexis.

Hal ini ia jelaskan ketika ditanyakan tindakan tegas untuk penutupan hotel dan griya pijat di Jakarta Utara tersebut.

Ketika komitmen Anies dan Sandi untuk menutup Alexis sesuai janji kampanyenya dipertanyakan, ia berkilah bahwa tidak akan ada penutupan selama tidak ada temuan pelanggaran izin usaha.

"Selama mereka taat, maka tidak akan ada eksekusi karena yang kita minta adalah menghentikan kegiatan," terang Anies kepada awak media hari ini, Selasa (31/10/2017).

Ia berjanji bahwa apabila ada pelanggaran yang ditemukan di lapangan, maka pemerintah daerah DKI Jakarta tentunya akan menindak dengan tegas. Yang jelas, izin usaha Alexis tersebut tetap tidak diberikan dan mereka resmi tidak boleh beroperasi.

"Pertama ini kita eksekusi dan tidak ada kegiatan. Kita akan pastikan aturan-aturan daerah ditaati dan bila ada pelanggaran kita tidak akan pandang bulu," imbuhnya lagi.

Hingga hari ini, Alexis sebagai hotel dan griya pijat masih belum ditutup sesuai janji kampanye Anies-Sandi yang mengatakan akan "tutup Alexis".

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) menolak memperpanjang Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola Alexis, yaitu PT Grand Ancol Hotel.

Perpanjangan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara dinyatakan dalam surat pemberitahuan tertanggal 27 Oktober lalu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, alasan penolakan tersebut salah satunya lantaran ada indikasi dan laporan warga terkait adanya praktik prostitusi di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Dengan pertimbangan itu, pihaknya kemudian tidak memproses perpanjangan izin yang diminta oleh pengelola Alexis.

"Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menaati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," ucap Anies, Senin (30/10/2017).

Baca juga: Alexis Dapat Dikenai Sanksi Karena Beroperasi Ilegal

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri