tirto.id - Kebijakan Tiga dalam Satu atau lebih dikenal dengan Three in One dikeluarkan pada saat Jakarta dipimpin Sutiyoso. Kebijakan itu resmi dihapus Gubernur Ahok pada 16 Mei 2016.
Kebijakan dianggap tidak efektif dan tidak berhasil mengurangi kemacetan. Penghapusan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian uji coba oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi Dki Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Sebanyak dua kali uji coba telah dilakukan. Uji coba pertama digelar pada 5—13 April 2016, lalu di perpanjang hingga 14 Mei 2016. Pengamatan pun dilakukan selama masa uji coba.
Dari hasil pengamatan kedua lembaga di lapangan, penghapusan three in one membuat tingkat kemacetan meningkat hingga 24,35 persen. Waktu tempuh juga menjadi semakin lama, dari 3,5 menit per kilometer menjadi enam hingga tujuh menit per kilometer. Tetapi, di ruas-ruas jalan yang bukan jalan protokol terjadi kelonggaran.
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra