tirto.id - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada hari ini.
Beleid itu sudah diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mendasari THR ASN pada tahun 2020 pada 9 Mei 2020. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ujarnya.
"Kami harapkan akan bisa lakukan serentak paling lambat pada Jumat ini 15 Mei 2020," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Menurutnya, negara sudah menyiapkan dana sebesar Rp29,382 triliun. Dari perhitungannya, ia menyatakan THR bagi ASN pemerintah pusat, TNI, dan Polri mencapai Rp6,775 triliun.
Sementara itu, THR bagi pensiunan mencapai Rp8,708 triliun. Lalu THR bagi ASN di daerah diperkirakan mencapai Rp13,898 triliun.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Jumlah THR PNS yang diberikan sebesar satu bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sedangkan untuk pegawai Non-PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah di rentang Rp2,56 juta sampai paling besar Rp5,352 juta.
Seluruh penerima THR ini adalah para ASN dengan jabatan di bawah eselon III dan IV. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN pelaksana, TNI, Polri, dan hakim.
"Eselon I dan II, lalu fungsional setara itu dan para pejabat negara tidak mendapat THR,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri