Menuju konten utama

Teten Masduki Terima 21 Pengaduan soal Pakaian Bekas Impor

Teten Masduki mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima aduan sebanyak 21 laporan mengenai aktivitas jual-beli baju bekas impor.

Teten Masduki Terima 21 Pengaduan soal Pakaian Bekas Impor
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima aduan sebanyak 21 laporan mengenai aktivitas jual-beli baju bekas impor. Jumlah ini dinilai masih tergolong sedikit.

"Kemarin ada sekitar 21 laporan, 7 laporan terverifikasi, 4 pelaporan tanpa identitas tidak terverifikasi. Tidak terlalu banyak sebenarnya yang komplain," kata Teten saat konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Teten menjelaskan terdapat 17 laporan yang telah terverifikasi dan empat laporan tanpa ada identitas dan tidak terverifikasi.

Kemudian, terdapat enam laporan dari DKI Jakarta, enam dari Provinsi Riau, satu dari DIY, satu dari Sulawesi utara (Sulut), dan satu dari Banten. Satu diantaranya melaporkan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce.

"Nah ini kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce karena mereka cukup kooperatif untuk men-take down penjualan di e-commerce. Lalu yang cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini yang ini akan segera kita follow up nanti dengan Mendag karena banyak produk lokal untuk dijual oleh mereka," ujarnya.

Selain itu, Teten juga menegaskan tidak akan memberi ampun kepada penjual pakaian bekas di e-commerce. Bahkan, ia mengaku pihaknya tidak segan-segan untuk memblokir akun penjual baju bekas tersebut.

"Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran, tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," ucapnya.

Selanjutnya, Teten mengaku banyak menerima dukungan dari para pedagang pakaian bekas yang sudah disita dagangannya untuk turut melaporkan pelaku usaha pakaian bekas yang masih berjualan di e-commerce ke KemenKopUKM, dengan syarat KemenKopUKM memberi solusi jalan keluar.

"Dukungan kepada kemenkopUKM siap bantu report akun sosial e-commerce pakain bekas. Jadi, ini banyak dukungan juga jadi mereka memantau juga di e-commerce yang melakukan penjualan pakaian ilegal. Cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangannya. Ini yang kita akan segera follow up nanti," jelasnya.

Teten saat ini siap memberikan solusi kepada para pedagang pakaian bekas tersebut, dengan cara memfasilitasi dan mempertemukan mereka dengan produsen fashion lokal pengganti barang impor pakaian bekas.

"Mereka minta fasilitasi untuk bertemu produsen fashion lokal pengganti barang impor pakaian bekas. Jadi ini sebenarnya yang positif yang kita inginkan. Mereka udah siap ganti jualan lah daripada jualan pakaian bekas ilegal mereka ingin menjual produk fashion lokal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Teten menilai produk lokal tak kalah bagus dengan produk impor pakaian bekas. Oleh karena itu, sebagaimana arahan dari Presiden, MenkopUKM siap untuk melindungi para produsen UMKM di sektor kecil yang memproduksi tekstil dengan berkolaborasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian.

Baca juga artikel terkait BAJU BEKAS IMPOR atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - News
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat