tirto.id - Polisi menetapkan enam tersangka baru perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Dengan demikian, hingga Senin (16/9/2019), sudah ada 185 yang jadi tersangka perorangan.
"185 tersangka perorangan dan empat korporasi," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin.
Polisi menduga 99 persen penyebab karhutla adalah ulah manusia. Atas dasar itulah mereka menghukum siapa saja yang terbukti membakar hutan dan lahan secara sengaja maupun lalai.
Polda Riau menangani 47 tersangka perorangan dan satu korporasi; Polda Sumatera Selatan menangani 18 tersangka perorangan dan nihil korporasi; Polda Jambi menangani empat tersangka perorangan dan nihil korporasi.
Polda Kalimantan Selatan menangani dua tersangka perorangan dan nihil korporasi; Polda Kalimantan Tengah menangani 45 tersangka perorangan dan satu korporasi; dan terakhir, Polda Kalimantan Barat menangani 59 tersangka perorangan dan dua korporasi.
Sebagian besar masih dalam proses penyidikan, kata Dedi. Ada 95 perkara tahap penyidikan; 41 kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum; dua kasus berstatus P-21; dan 22 kasus masuk ke pelimpahan berkas tahap dua.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga biang kerok karhutla di Riau.
"Secepatnya [kasus] didalami untuk tahap penetapan statusnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (16/9/2019).
10 perusahaan tersebut ada yang perusahaan industri kehutanan, dan ada pula yang bergerak di bidang kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.
Inisial perusahaan yang telah disegel adalah PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.
Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi.
"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino