tirto.id - Status tersangka KPK yang melekat pada Ahmad Hidayat Mus tak membuatnya kehilangan taji di Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018. Setelah KPU selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi suara, Ahmad Hidayat keluar sebagai pemenang meskipun unggul tipis.
Berdasarkan perhitungan resmi KPU, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar memperoleh 176.993 suara. Angka itu unggul tipis dari calon petahana Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali yang memperoleh 160.815 suara.
Sementara posisi ketiga dipegang oleh pasangan Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin dengan perolehan 143.416 suara. Dan posisi paling bawah dipegang oleh pasangan Muhammad Kasuba dan Madjid Husen memperoleh 65.202 suara.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan hasil penetapan pilkada Malut ini sesuai data hasil rekapitulasi 10 kabupaten/kota di Provinsi Malut.
"Jumlah perolehan suara yang sudah diplenokan oleh 10 KPU kabupaten/kota se-Malut itu, selanjutnya akan dipleno kembali di tingkat KPU Malut serta menetapkan peraih suara terbanyak Pilkada Malut pada 7-9 Juli 2018," kata Syahrani, seperti dikutip Antara, Sabtu (7/7/2018).
Ahmad Hidayat adalah tersangka kasus dugaan pembebasan tanah lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula tahun 2009 senilai Rp3,4 miliar. Kasus itu terjadi saat Ahmad masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.
Ia tetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2018 lalu bersama adiknya, Zainal Mus yang merupakan Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014.
Meski berstatus sebagai tersangka, ia tetap memilh untuk maju. "Saya lebih memilih kampanye dan kampanye," kata Ahmad Hidayat, sebelum menggelar kampanye di Kelurahan Bula Kota Ternate, Sabtu (17/3/2018).
Ia berjanji akan membangun Malut ke depan lebih baik, terutama dalam meningkatkan perputaran ekonomi, sebab selama ini harga komoditi khususnya kopra selalu anjlok, padahal hasil perkebunan itu merupakan sumber pendapatan masyarakat di daerah ini.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dihubungi mengatakan, sesuai ketentuan, cagub Malut Ahmad Hidayat tetap ikut pilkada, meskipun telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Menurut dia, sesuai aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur.
"Biarpun AHM menyatakan untuk mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu," kata Syahrani.
Resmi Ditahan KPK
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus sudah resmi ditahan KPK pada Senin, 2 Juli 2018. "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula dan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap Ahmad Hidayat Mus selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip Antara.
Sementara Zainal Mus ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Cabang KPK di Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya Guntur.
Seusai diperiksa KPK, Ahmad Hidayat Mus menyinggung soal Pilgub Maluku Utara. "Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu, dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang Pilkada, sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT," kata Ahmad.
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Alexander Haryanto