Menuju konten utama

Terkendala Administrasi, Satu Pati Polri Mundur dari Capim KPK

Seorang pendaftar Capim KPK dari Polri dipastikan mundur karena tak memenuhi syarat administrasi.

Terkendala Administrasi, Satu Pati Polri Mundur dari Capim KPK
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada seorang perwira tinggi (Pati) Polri yang mundur dari pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran syarat administrasi.

Kini tersisa delapan perwakilan Polri dari sembilan orang yang mendaftarkan diri.

"Ini persyaratannya cukup ketat. Karena nilai integritas adalah nilai yang paling tinggi sebagai calon pimpinan KPK," kata Dedi di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Dedi enggan menyebut nama jenderal ini. Ia menyebut, pendaftar mundur dari pencalonan akibat tidak mampu memenuhi persyaratan. Seluruh identitas akan diungkap usai pendaftaran capim KPK ditutup hari ini.

"Nanti, ya, belum final. Saya baru diinformasikan tentang jumlahnya saja. Dari sembilan jadi delapan orang. Dari delapan itu kalau masih ada tambahan lagi akan diproses hari ini. Kalau hari ini sudah selesai dari sisi administrasi nanti akan kami sampaikan," imbuh Dedi.

Awalnya Polri memiliki sembilan Pati yang dinyatakan lolos seleksi internal di Korps Bhayangkara dan mendapat rekomendasi Kapolri untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK jilid V.

Namun, mereka tak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik ke komisi antirasuah.

KPK menyebut, sembilan perwira tinggi ini pada dasarnya pernah melaporkan harta kekayaannya, namun untuk pelaporan LHKPN periodik tahunan masih ada sejumlah kandidat yang menjalankan.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali